SOLOPOS.COM - Perangkat desa di Kantor Pemerintahan Desa Bendungan, Wates belum lihai mengoperasikan komputer jinjing saat akan memasukkan input data kartu keluarga seorang warga, Senin (30/6/2014). (JIBI/Harian Jogja/Holy Kartika N.S)

Seleksi perangkat desa digelar di Sleman

Harianjogja.com, SLEMAN- Peraturan Daerah (Perda) terkait tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang baru saja disahkan, memungkinkan semua orang bisa mengikuti seleksi. Calon kepala desa, dukuh hingga perangkat desa lainnya yang diseleksi, tidak harus berdomisili atau ber-KTP di wilayah desa setempat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Komisi A DPRD Sleman yang juga Ketua Pansus Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Hendrawan Astono keputusan tersebut merupakan konsekuensi dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan calon kepala desa dan perangkat desa.

Ekspedisi Mudik 2024

“Seluruh warga negara Indonesia dari manapun dapat mendaftarkan atau mengikuti seleksi dan mengisi perangkat di desa,” kata Hendrawan kepada Harianjogja.com, Kamis (3/11/2016).

Berdasarkan Keputusan MK No.128/PUU-XIII/2016 tertanggal 23 Agustus 2016, Pasal 33 huruf g dan pasal 50 ayat 1 huruf c Undang-Undang Desa dianggap tidak berkekuatan hukum dan bertentangan dengan UUD 1945.

MK pun memutuskan calon kepala desa dan perangkat desa tidak harus berdomisili atau ber-KTP di wilayah desa setempat. “Jadi Perda tersebut disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Aturan-aturan baru ini yang disesuaikan,” katanya.

Selain itu, Perda tersebut juga disesuaikan dengan UU Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83/2015 di mana pemilihan dukuh, tetap dilakukan melalui proses penjaringan dan penyaringan serta uji seleksi.

Begitu juga dengan proses penarikan Sekretaris Desa (Sekdes) yang berstatus PNS. Pemkab, katanya, harus menarik Sekdes PNS atau memberikan pilihan kepada Sekdes tersebut. Apakah tetap menjadi Sekdes atau memilih menjadi PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya