SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok.SOLOPOS), SAMSAT KELILING--Wajib pajak antre melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di bus sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) keliling yang diparkir di halaman Balaikota Solo, Jumat (7/5). Pengoperasian bus Samsat keliling dan Samsat online merupakan upaya meningkatkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya wajib pajak kendaraan bermotor. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Madiunpos.com, MADIUN — Pemerintah Provinsi Jawa Timur membebaskan pajak kendaraan bermotor 2019. Pembebasan pajak atau pemutihan itu akan berlaku pada 23 September hingga 14 Desember 2019.

Program pembebasan pajak kendaraan bermotor ini sebagai kado hari jadi ke-74 Provinsi Jawa Timur yang diperingati setiap 12 Oktober 2019.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam siaran pers yang diterima Madiunpos.com, Kamis (19/9/2019), Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan pemerintah provinsi akan melaksanakan kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor.

“Tolong saling menginformasikan dalam rangka memberikan layanan kepada masyarakat Jawa Timur di rangkaikan dengan HUT ke-74 Jatim maka akan ada beberapa layanan kaitan dengan bebas pajak untuk bea balik nama bagi pemilik yang kedua,” ungkap Khofifah saat jumpa pers di Kantor Gubernur, Surabaya, Rabu (18/9/2019).

Gubernur menuturkan pembebasan pajak kendaraan bermotor ini akan dilaksanakan dalam waktu 14 pekan. Diharapkan masyarakat benar-benar memanfaatkan program ini sehingga tidak memiliki tunggakan pajak.

Registrasi kepemilikan kendaraan bermotor yang sudah berpindah kepemilikan sangat penting. Untuk itu, masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor belum atas namanya sendiri, bisa mengurus proses ini.

Untuk objek layanan bebas pajak daerah yaitu pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pembebasan pokok bea balik nama (BBN) II, dan lainnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Boedi Prijo Soeprajitno, meminta masyarakat Jatim memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.

“Pesannya ini sudah ada, dimanfaatkan, jangan sampai nanti terjadi penumpukan setelah 14 Desember numpuk, biasanya seperti itu. Kami bertiga sudah menyiapkan layanan tambahan sehingga Insyaallah tidak ada tumpukan, jadi saya harapkan dimanfaatkan waktu yang dua bulan setengah ini,” kata dia.

Boedi menuturkan dasar pemberian kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor ini untuk mendorong masyarakat semakin taat membayar pajak. Selain itu juga untuk mendongkrak penerimaan piutang pajak kendaraan bermotor yang tahun ini mencapai Rp374 miliar atau 1.911.240 objek.

Target program ini yaitu wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan bermotor dan belum melaksanakan bea balik nama kendaraan bermotor. Untuk pembebasan pajak kendaraan bermotor pada 2018 didapatkan data 1.320.164 objek yang memanfaatkan pemutihan dengan penerimaan pajak PKB senilai Rp596 miliar.

Sedangkan jumlah pajak yang dibebaskan senilai Rp127 miliar dan ada penambahan sekitar 21.363 objek baru pajak kendaraan bermotor dari luar provinsi masuk ke Provinsi Jatim.

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra, mengatakan layanan pembebasan pajak ini dapat dilakukan secara online. Masyarakat bisa memanfaatkan kemudahan tersebut melalui aplikasi yang disediakan.

“Mekanisme pembayaran secara online nanti masyarakat akan datang ke tempat yang sudah dituju masukan aplikasi yang diinginkan, masukkan nomor registrasi dengan nama NIK-nya nanti akan tertera, langsung keluar berapa yang harus dibayar sesuai dengan program yang disampaikan, jadi sebelum tanggal 23 dan setelah tanggal 14 akan kembali ke layanan seperti biasa,” jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya