SOLOPOS.COM - Tenaga Ahli Pembuatan Draf Raperda Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kontrak (TKPK) DPRD Solo Dr Dora SH MH dan pimpinan Fraksi PDIP DPRD Solo menyerahkan draf raperda itu kepada Ketua Bapemperda DPRD Solo, Ekya Sih Hananto, Selasa (11/10/2022). (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Jateng) melakukan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kontrak yang disingkat TKPK Pemkot Solo dengan DPRD Solo, Selasa (11/10/2022).

Perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Jateng diwakili oleh Hery Setiawan dan Fani Van Sasongko. Sedangkan dari DPRD Solo ada Ketua Bapemperda DPRD Solo, Ekya Sih Hananto, dan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Solo, Roy Saputro.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ada juga perwakilan inisiator Raperda TKPK dari Fraksi PDIP DPRD Solo yaitu YF Sukasno, Suharsono, dan Janjang Sumaryono Aji. Mereka juga melibatkan tenaga ahli (TA) pembuatan pembuatan naskah akademis (NA), Dr Dora SH MH dari Unisri Solo.

Kepada Solopos.com, YF Sukasno menjelaskan banyak materi yang dibahas dan didiskusikan dalam pertemuan tersebut. Perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Jateng juga memberikan beberapa catatan materi yang harus dihilangkan dan dimasukan.

Setelah melalui pembahasan sekira tiga jam, lanjut Sukasno, draf Raperda TKPK Solo dinyatakan lolos proses harmonisasi. Draf itu selanjutnya dapat diproses ke tahapan berikutnya. “Bersyukur draf Raperda ini lolos harmonisasi,” ujarnya.

Baca Juga: Terancam Kacau Balau, Pemkot Solo Didesak Cari Solusi Penghapusan TKPK

Perda Inisiatif DPRD Solo

Sukasno menjelaskan perihal TKPK di lingkup Pemkot Solo di era Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo diatur dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Solo. Hal itu berlanjut di periode kepemimpinan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dan Wawali, Teguh Prakosa.

“Inisiasi adanya Raperda TKPK oleh Fraksi PDIP DPRD Solo atas instruksi Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo. Setelah berproses sejauh ini, kami sangat bersyukur draf raperda ini sudah bisa lolos tahap harmonisasi dan berlanjut ke tahap berikutnya,” urainya.

Tahap berikutnya dari proses Raperda TKPK Solo, menurut Sukasno, akan dilaporkan kepada pimpinan DPRD Solo dan seluruh anggota. Bila draf itu disetujui berarti menjadi Perda Inisiatif DPRD Solo dan akan disampaikan Nota Penjelasan kepada Wali Kota Solo.

Baca Juga: Tjahjo Kumolo Meninggal, Rudy Kenang Momen Cium Tangan Gegara TKPK

“Bila disetujui, nanti menjadi inisiatif DPRD Solo, dan dalam rapat paripurna akan disampaikan Nota Penjelasan kepada Wali Kota. Raperda ini inisiatornya adalah teman-teman anggota Fraksi PDIP DPRD Solo. Prosesnya sejak periode Pak Rudy,” katanya.

Keberadaaan Perda TKPK ditargetkan bisa menjadi payung hukum bagi Pemkot Solo dalam mengelola TKPK yang sangat dibutuhkan. “Juga memberikan payung hukum kepada TKPK dalam bekerja, agar merasa aman dan optimal bekerja,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya