SOLOPOS.COM - Warga mengatre di Kantor Samsat Sragen untuk membayar pajak kendaraan bermotor, Jumat (7/5/2021). (Solopos-Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN -- Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sragen membebaskan sanksi denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) selama empat bulan mulai 6 Mei hingga 6 September mendatang.

Kasi PKB, Arif Budiyanto, mewakili Kepala UPPD Sragen, Sutrisnowati, mengatakan program pembebasan denda keterlambatan pembayaran PKB itu berlaku untuk semua kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pada tahun lalu, program pembebasan denda keterlambatan PKB itu hanya berlaku selama dua bulan dari Oktober-Desember. Pada tahun ini program ini berlangsung selama empat bulan, Mei-September.

Baca juga: Pontang-Panting Nakes Bekerja Maksimal Tangani Klaster Layatan di Sragen, Begini Kisahnya

“Pembebasan sanksi denda PKB itu berlaku untuk tahun berjalan dan tahun-tahun sebelumnya. Tidak ada batasan maksimal berapa tahun. Misal warga menunggak PKB selama lima tahun, dia terbebas dari denda. Dia cukup membayar pokok pajak selama lima tahun,” terang Arif saat ditemui Solopos.com di kantornya, Jumat (7/5/2021).

Datangnya pandemi memengaruhi tingkat kedisiplinan warga dalam membayar PKB. Bagi warga dengan penghasilan pas-pasan setelah dihantam pandemi, kata Arif, mereka lebih memprioritaskan tercukupinya kebutuhan pokok terlebih dahulu ketimbang membayar PKB.

Hal itu membuat tunggakan PKB terus meningkat. Terhitung sejak Januari-April, akumulasi tunggakan PKB di Sragen mencapai Rp15,4 miliar dari 75.309 objek pajak.

Baca juga: 2 Trafo di Gemolong Sragen Kobong dalam Sepekan, Warga Sampai Panik

Digulirkannya program pembebasan sanksi denda PKB diharapkan bisa mengurangi jumlah tunggakan tersebut.

“Mumpung ada pembebasan sanksi denda keterlambatan PKB, silakan segera bayar pajak. Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” papar Arif.

Sangat Besar Nilainya

Arif menjelaskan besarnya sanksi denda PKB adalah 2% dari pokok pajak setiap bulan. Dalam dua tahun, besaran sanksi denda PKB bisa mencapai 48%.

Baca juga: Disnaker Sragen: Keputusan THR Buruh Delta Merlin Diserahkan Ke Provinsi

Kendati begitu, bagi pemilik kendaraan yang menunggak PKB selama lebih dari dua tahun, besaran sanksi denda tetap dihitung 48%.

“Bagi pemilik kendaraan roda empat, sanksi denda 48% itu sangat besar nilainya. Oleh sebab itu, silakan tunaikan kewajiban bayar PKB supaya denda sebesar 48% itu bisa dihapus,” terang Arif.

Baur STNK, UPPD Sragen, Aiptu Suwardi, meyakini pembebasan sanksi denda keterlambatan pembayaran PKB itu akan meningkatkan pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor.

“Informasi terkait adanya pembebasan sanksi denda keterlambatan PKB itu sudah menyebar luas di media sosial. Mudah-mudahan, pembebasan sanksi denda keterlambatan PKB itu bisa mempermudah dalam pencapaian target pajak,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya