SOLOPOS.COM - Ilustrasi. Polisi bakal bocorkan soal ujian SIM. (Daiahtsu.co.id)

Solopos.com, SOLO — Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) banyak dikeluhkan para pemohon karena soal ujian yang sulit. Tidak usah khawatir karena ada kabar baik, polisi bakal beri bocoran soal ujian SIM.

Untuk mendapatkan SIM, Kepolisisan Negara Republik Indonesia (Polri) akan memberikan kunci jawaban tes.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kenapa demikian, karena pemberian kunci jawaban kepada masyarakat untuk ujian ini langsung diperintahkan oleh Kapolri.

Selain itu, hal ini juga untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa tidak ada hal yang ditutupi atau dipersulit dalam proses ujian untuk mendapatkan SIM.

“Perintah Kapolri sudah jelas, besok kalau ada masyarakat yang tanya, kasih soalnya, dan jawabannya,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.

Baca juga: Sebaiknya Berapa Bulan Sekali Harus Ganti Oli Motor

Penjelasan ini seperti dikutip dari ussfeed.com, daihatu.co.id dan suarapemerintah.id, tentu memberi harapan kepada masyarakat terutama pemohon SIM. Lantas bagaimana cara mendapatkan bocoran soal ujian SIM.

Mengenai hal ini, menurut Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi, pihak kepolisian berencana menyediakan bank soal yang berisi beberapa soal mengenai tes teori SIM.

Sehingga nantinya, masyarakat atau para pemohon SIM bisa mengakses bank soal tersebut melalui handphone mereka masing-masing.

“Rekan-rekan bisa belajar persoalannya dan kunci jawabannya. Malah kalau perlu nanti kita gelar bank soal, ada bank soal bisa dilihat dari hanphone masing-masing,” tambahnya.

Baca juga: Bahaya Yang Mengintai Jika Pakai Sandal Jepit Saat Naik Sepeda Motor

Rencana kebijakan ini dilaksanakan dengan harapan pemahaman dan pengetahuan masyarakat bisa meningkat ketika soal ujian diberikan dan kisi kisi jawaban disampaikan.

Pemohon SIM dan masyarakat diharapkan juga semakin memahami bagaimana sebetulnya cara berkendara yang aman dan baik di jalan raya.

Kakorlantas Polri juga menanggapi soal usulan mengenai penerbitan SIM yang dialihkan melalui revisi UU N0. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

Menurutnya polisi memang sekedar pihak pelaksanaan di lapangan.Sehingga selama Undang-Undang belum berubah, polisi akan masih terus melaksanakannya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya