SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak dari emisi karbon. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO—Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2021.

Fasilitas PPh tersebut sebagaimana diatur dalam PP No 29 Tahun 2020, seperti insentif PPh Pasal 21 dan pajak UMKM.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor, mengatakan fasilitas perpajakan ini meliputi tambahan pengurangan penghasilan netto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga.

Selain itu juga sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, pengenaan tarif PPh 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan, pengenaan tarif PPh 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.

Baca Juga: Cara Cari Cuan dari Investasi Emas, Pemula Wajib Baca!

“Pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap insentif perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak dalam rangka menghadapi dampak pandemi Covid-19. Pemberian insentif perpajakan perlu diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya, seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi, dan akomodasi,” ujar dia, dalam rilis yang diterima Solopos.com, Jumat (16/7/2021).

Neilmaldrin menjelaskan penyesuaian yang dilakukan pemerintah, antara lain insentif PPh Pasal 21. Dalam hal ini, karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu dapat memperoleh insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

Ada pula insentif pajak UMKM. Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian, wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM. Selain itu, pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.

Baca Juga: Iduladha di Masa PPKM Darurat, Pertamina Pastikan Pasokan BBM, LPG dan Avtur Lancar

Insentif

Selain itu, insentif PPh Final jasa konstruksi. Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.

Insentif PPh Pasal 22 Impor, yakni wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu (sebelumnya 730 bidang usaha) mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor. Perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

Sedangkan insentif angsuran PPh Pasal 25, wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 216 bidang usaha tertentu (sebelumnya 1.018 bidang usaha) mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang.

Baca Juga: Pukis Pasar Gede, Camilan Tradisional Solo ini Favorit Katon Bagaskara Hlo

Perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini. Di sisi lain, insentif PPN, yakni pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu (sebelumnya 725 bidang usaha) mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar. Perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

Di samping itu, pemberi kerja atau wajib pajak harus menyampaikan atau mengajukan kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, atau permohonan Surat Keterangan Bebas [SKB] PPh Pasal 22 Impor melalui kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak [KPP] terdaftar melalui www.pajak.go.id.

“Pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Agustus 2021,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya