SOLOPOS.COM - Pejabat Pemkab Wonogiri dan Kantor Pertanahan Wonogiri bersama para Camat mengikuti rapat koordinasi persiapan penyerahan 15.000 sertifikat tanah yang diproses melalui Program PTSL di Ruang Khayangan Setda, Kamis (25/11/2021). (Solopos.com/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI – Kantor Pertanahan Wonogiri sudah menyelesaikan penyertifikatan 15.000 bidang tanah milik warga di 13 kecamatan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2021.

Belasan ribu sertifikat tanah itu tinggal diserahkan kepada para pemilik lahan. Penyerahan sertifikat tanah itu rencananya dilaksanakan di kantor desa, mulai Senin (29/11/2021) hingga pekan kedua Desember mendatang. Pejabat Kantor Pertanahan Wonogiri menggelar rapot koordinasi persiapan penyerahan sertifikat bersama pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri di Ruang Khayangan Sekretariat Daerah (Setda) Wonogiri, Kamis (25/11/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: BPN Wonogiri Tuntaskan 7.825 Sertifikasi Tanah Dalam PTSL 2020

Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Wonogiri, Sutarmin, saat ditemui Solopos.com seusai rapat, menyampaikan pihaknya sudah menyelesaikan penyertifikatan 15.000 bidang tanah melalui Program PTSL.

Tanah itu terdapat di 31 desa di 13 kecamatan. Proses penyertifikatan berlangsung sejak beberapa bulan lalu.“Wonogiri 2021 ini mendapat kuota 15.000 sertifikat. Kuota terpenuhi dan sertifikat sudah jadi,” kata Sutarmin.

Dia melanjutkan, kuota tahun ini sama dengan kuota program 2020. Namun, sertifikat yang diproses tahun ini lebih banyak. Sebab, pada 2020 lalu terjadi penyesuaian anggaran lantaran ada pandemi Covid-19.

Baca Juga: Warga Sragen Perlu Tahu! Biaya PTSL Maksimal Rp600.000/Bidang

Pada tahun itu Kantor Pertanahan Wonogiri dapat menyelesaikan penyertifikatan 7.825 bidang tanah. Seluruh sertifikat sudah diserahkan kepada para pemilik tanah pada tahun yang sama.“Wonogiri tahun depan masih memperoleh kuota PTSL jumlahnya 3.000-an bidang tanah,” imbuh Sutarmin.

Dia menyebut, tanah di Kabupaten Wonogiri sudah hampir 100 persen bersertifikat. Dia berharap, seluruh tanah sudah bersertifikat beberapa tahun ke depan. Sutarmin mencatat tanah di Kabupaten Wonogiri ada lebih dari 500.000 bidang. Sutarmin menilai, Program PTSL efektif untuk mendorong warga mengurus sertifikat tanah.

“Program mudah diakses. Mengurusnya melalui panitia tingkat desa. Pemohon hanya perlu mengeluarkan biaya Rp300.000 hingga Rp350.000 untuk membeli materai, patok, dan foto kopi berkas. Biaya-biaya itu sudah diatur dalam regulasi. Kalau untuk proses di tingkat Kantor Pertanahan sama sekali tidak ada biaya, gratis,” terang Sutarmin.

Baca Juga: Polres Klaten Telusuri Dugaan Pungli PTSL Oleh Perangkat Desa di Tulung

Dia menambahkan, berdasar koordinasi dengan Pemkab Wonogiri, penyerahan sertifikat kepada pemilik dilaksanakan di balai desa atau kecamatan. Rencananya Bupati [Joko Sutopo] akan menghadiri acara di lokasi tertentu.

Kegiatan tersebut hanya simbolis, sehingga peserta kegiatan tidak terlalu banyak. Penerima sertifikat yang diundang 200 orang/lokasi. Setelah acara simbolis petugas Kantor Pertanahan menyerahkan sertifikat lainnya kepada penerima melalui mekanisme lain.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Wonogiri, Haryono, memastikan penyerahan sertifikat tanah kepada penerima akan memperhatikan penerapan protokol kesehatan. Semua peserta kegiatan yang terlibat wajib memakai masker.

Baca Juga: Diduga ada Pungli dalam PTSL di Desa Kecik Sragen, Kades Membantah

Dia mengonfirmasi bahwa Bupati direncanakan menghadiri kegiatan di lokasi tertentu untuk memberi pemahaman kepada warga mengenai PTSL. “PTSL merupakan program strategis nasional. Itu harus disukseskan,” ucap Haryono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya