SOLOPOS.COM - Kondisi truk pengangkut gas setelah ditabrak KA logistik pengangkut BBM di KM 129+6 jalan Bagor-Saradan, Desa Awar-Awar, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jumat (17/1/2020). (Istimewa-PT KAI DAOP VII Madiun)

Solopos.com, NGANJUK — Truk pengangkut tabung gas ditabrak kereta api logistik yang mengangkut BBM di  KM 129+6 jalan Bagor-Saradan di Desa Awar-Awar, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jumat (17/1/2020) sekitar pukul 01.30 WIB.

Truk berpelat nomor H 1963 GW yang dikemudikan Slamet Suyitno itu terguling dan sebagian tabung gas jatuh di jalanan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Manager Humas PT KAI Daop VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, membenarkan kecelakaan tersebut. Akibat insiden itu, KA bernomor 2631F dengan lokomotif CC 2030201 tersebut berhenti luar biasa.

“Akibat kecelakaan itu, KA yang membawa BBM itu mengalami gangguan. Selanjutnya meminta lokomotif cadangan karena ada kerusakan pada saluran pengereman dan sebagian fungsi lokomotif,” kata dia, Jumat.

Ixfan menuturkan berdasarkan laporan dari petugas JPL 105, sebelum kecelakaan truk melaju dari arah timur ke barat. Saat sedang melewati perlintasan kereta api, ada bagian mesin truk yang rusak yang membuat truk berhenti di perlintasan.

Padahal saat itu palang pintu perlintasan itu akan ditutup karena ada kereta yang melintas. Melihat kondisi darurat itu, petugas berlari ke arah datangnya KA 2631F dan memberikan tanda agar KA berhenti.

“Sebenarnya masinis sudah mendengarkan semboyan 35 atau berhenti. Tetapi KA sudah terlalu dekat dan akhirnya kecelakaan itu tidak bisa dihindari,” kata dia.

Setelah menabrak truk pemgangkut gas, lokomotif KA pun diganti karena dengan lokomotif cadangan bernomor CC 2018307. Kereta pengangkut BBM ini mulai diberangkatkan dari Stasiun Saradan pukul 05.33 WIB.

“Akibat kecelakaan ini, KA pengangkut BBM ini mengalami keterlambatan hingga 200 menit. Waktu bongkar muatan di depot BBM Madiun juga menjadi terlambat. Sedangkan untuk KA lainnya tidak terdampak,” ujarnya.

Atas peristiwa nahas itu, PT KAI Daop VII Madiun akan mengajukan klaim ganti rugi kepada sopir atau pemilik truk atas beberapa kerugian yang dialami dari kecelakaan itu. Pihaknya akan melakukan penghitungan mulai dari kerusakan fisik lokomotif, keterlambatan hingga 200 menit, dan kerusakan pada rangkaian kereta yang dibawa.

“Dari kejadian itu, kami mengimbau kepada para pengguna jalan supaya sebelum menjalankan kendaraannya harus dicek fisiknya. Termasuk batas beban muatan, sehingga tidak lagi terjadi hal tersebut,” jelas Ixfan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya