SOLOPOS.COM - Pemusnahan rokok ilegal di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, Rabu (17/11/2021). (Antara)

Solopos.com, KUDUS — Jutaan batang rokok ilegal dengan berat mencapai delapan ton dan barang bukti lain dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah. Nilainya mencapai Rp4,8 miliar.

“Rokok maupun barang bukti lain yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode bulan Desember 2020 hingga September 2021,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jateng-DIY Muhammad Purwantoro ditemui usai pemusnahan rokok ilegal di halaman KPPBC Kudus, Rabu (17/11/2021).

Promosi Hari Ini Jadi Cum Date Dividen Saham BBRI, Jangan Ketinggalan THR dari BRI

Ia mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari 23 penindakan pada periode Desember 2020 hingga September 2021. Barang-barang tersebut telah menjadi barang milik negara (BMN). Sesuai Keputusan Penetapan BMN dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Serta telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Belasan Kapal Nelayan di Tegal Kebakaran, Kerugian Capai Puluhan Miliar

Adapun rinciannya 4,7 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), 31.000 batang jenis sigaret kretek tangan (SKT). Dua karung etiket, dua karung plastik OPP, dua buah alat pemanas. Serta 1.200 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Dari perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp4,8 miliar itu, potensi kerugian negaranya berkisar Rp3,17 miliar. Potensi kerugian negara tersebut terdiri dari cukai sebesar Rp2,48 miliar, pajak rokok sebesar Rp248,81 juta. Dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) sebesar Rp442,23 juta.

Pelaksana tugas Kepala KPPBC Kudus Sutopo Ari Subagya menambahkan bahwa pemusnahan dilakukan dengan membakar sebagian rokok ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Kudus. Selanjutnya seluruh barang dimusnahkan dengan cara ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukoharjo, Pati.

Baca juga: Pengiriman 240.000 Batang Rokok Ilegal Dengan Truk Mebel Digagalkan

Barang milik negara yang dimusnahkan sebagian besar merupakan rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal dan sisanya dilekati pita cukai palsu siap edar. Sehingga melanggar Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Ketentuannya, rokok sebagai barang kena cukai harus dilekati pita cukai asli yang sesuai peruntukannya dan sesuai personalisasinya sebagai bukti telah dipenuhinya pungutan negara berupa cukai.

Bupati Kudus Hartopo menyampaikan apresiasinya atas kerja keras petugas KPPBC Kudus karena berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal. Untuk memberikan efek jera. “Mudah-mudahan kasus rokok ilegal di Kabupaten Kudus semakin berkurang, syukur malah tidak ada kasus,” ujarnya dikutip dari Antaranews.com.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya