Solopos.com, KARANGAYAR — Peredaran rokok ilegal masih marak terjadi di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Modusnya kini rokok ilegal dijual di marketplace dan dikirim melalui perusahaan jasa titipan.

Setidaknya 2,4 juta batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai berhasil disita selama periode Januari hingga 22 Mei 2022. Selain rokok ilegal juga disita 475,22 liter minuman keras (miras) ilegal. Atas temuan ini potensi kerugian negara diselamatkan mencapai senilai Rp1,86 miliar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Bea Cukai Kediri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal, Segini Nilainya

Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Jateng dan DIY, M. Purwantoro, mengatakan peredaran rokok ilegal masih marak ditemukan. Tak lagi beredar di pedesaan, namun sudah merambah pasar perkotaan. Peredaran ini tak hanya merugikan negara, namun juga pelaku usaha resmi yang membayar pajak ke negara.

Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Wilayah Jateng dan DIY, Tri Utomo Hendro Wibowo mengatakan saat ini ada 12 perkara yang ditangani terkait peredaran barang kena cukai (BCK) ilegal.

Baca Juga: Bea Cukai Solo Siapkan Program untuk Perajin Ciu Bekonang, Apa Itu?

Kepala Biro Infrastruktur dan SDA Provinsi Jawa Tengah, Dadang Soemantri mengatakan rokok dan miras berbahaya bagi kesehatan. Sehingga peredarannya dikendalikan oleh pemerintah melalui cukai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya