SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

JOGJA–Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada sekitar 3.000 juru parkir (Jukir) di wilayah Kota Jogja. Surat tersebut berisi imbauan agar para juru parkir tidak menaikkan tarif parkir menjelang dan selama Lebaran.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Jogja, Tri Hastono mengakui, ada kecenderungan para jukir menaikkan tarif parkir selama Lebaran.

Ekspedisi Mudik 2024

“Untuk mengantisipasi oknum jukir nakal itu maka dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan SE kepada seluruh jukir di Jogja untuk tidak menaikkan tarif parkir,” jelas Tri Hastono, Senin (30/7).

Kelik mengingatkan, seluruh jukir memiliki keterikatan dengan aturan yang mengatur tentang tarif parkir. Menurutnya, tarif resmi parkir untuk sepeda motor di seluruh ruas jalan di Jogja Rp1.000 sedangkan kendaraan roda empat ditarik Rp2.000 pe runit sesuai dengan Perda No.5/2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Hanya untuk enam lokasi saja di Jogja yang memberlakukan Tarif Parkir Khusus (TPK) sesuai Perda No.4/2012 tentang Retribusi Jasa Usaha seperti di TPK Senopati dan Sriwedari.

Selain memberikan SE untuk mengingatkan para jukir, pemantauan di lapangan tetap akan dilakukan Dishub. Untuk itu, Dishub juga meminta agar masyarakat proaktif melaporkan jukir yang menaikkan tarif parkir nanti dengan menghubungi 0274-7467333. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya