SOLOPOS.COM - Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh saat meluncurkan AMSI Crisis Center Covid-19, Selasa (27/7/2021). (Tangkapan layar)

Solopos.com, JAKARTA — Dewan Pers menyampaikan keprihatinan dan tanggapan terhadap pemidanaan wartawan Muhammad Asrul di Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Selasa (23/11/2021).

Dewan Pers menuliskan keprihatinan tersebut melalui surat No.03/P-DP/XI/2021 tentang Keprihatinan Dewan Pers terhadap Pemidanaan Wartawan Muhammad Asrul di Pengadilan Negeri Palopo Selasa (23/11/2021). Ada 6 poin yang menjadi catatan dalam surat pernyataan tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dikutip dari pernyataan Dewan Pers, Senin (29/11/2021), majelis hakim PN Palopo Provinsi Sulawesi Selatan memvonis Muhammad Asrul tiga bulan penjara pada Selasa. Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh, menyebut pemidanaan terhadap wartawan atas karya jurnalistik itu mencoreng kemerdekaan pers di Indonesia.

Baca Juga : Ingat Lur! Persis Solo vs PSCS Cilacap Disiarkan Indosiar Malam Ini

“Kami sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa tersebut terjadi. Pemidanaan seorang wartawan atas karya jurnalistik yang dihasilkannya tentu merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di Indonesia,” tulis Nuh pada Rabu (24/11/2021).

Selain itu, Dewan Pers menyampaikan dukungan moral untuk Muhammad Asrul dan keluarga. “Semoga diberikan kekuatan dan ketabahan untuk menghadapi permasalahan ini,” imbuh Nuh.

Dewan Pers melihat kasus yang melibatkan Muhammad Asrul adalah kasus jurnalistik atau kasus pemberitaan sehingga seharusnya penegak hukum menggunakan mekanisme Undang-Undang (UU) No.40/1999 tentang Pers.

Baca Juga : Supra Ditabrak CB Saat Menyeberang, Warga Sragen Meninggal Dunia

“Dewan Pers menilai kasus itu kasus jurnalistik atau pemberitaan. Semua pihak semestinya memahami bahwa kasus jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers. Lex specialis legi generali dari Undang-Undang lain terhadap kasus-kasus yang menyangkut pemberitaan atau karya jurnalistik,” jelasnya.

Mencoreng Kemerdekaan Pers

Lebih tegas, Dewan Pers menyebut penyelesaian kasus terkait jurnalis Muhammad Asrul itu menyimpang dari komitmen menjaga prinsip kemerdekaan pers di Indonesia.

“Dewan Pers berpendapat penyelesaian kasus pemberitaan atau karya jurnalistik dengan menggunakan undang-undang di luar UU Pers adalah penyimpangan terhadap komitmen menjaga prinsip-prinsip kemerdekaan pers di Indonesia,” tutur dia.

Baca Juga : Gerindra Buka Koalisi dengan PDIP di Pilpres 2024

Nuh menyampaikan Dewan Pers menyebut kasus yang dialami jurnalis Muhammad Asrul sebagai bentuk pelanggaran kode etik jurnalistik. Penyelesaian perkara tersebut seharusnya melalui Dewan Pers.

Selain itu, Dewan Pers mengungkapkan telah melakukan sejumlah upaya terkait kasus tersebut, seperti menghadirkan Ahli Pers Dewan Pers dan berkoordinasi dengan penyidik terkait penyelesaian kasus tersebut.

“Dewan Pers memberikan keterangan Ahli Pers melalui Berita Acara Pemeriksaan. Pada intinya kasus tersebut merupakan pelanggaran kode etik jurnalistik. Mekanisme penyelesaian perkara seharusnya melalui Dewan Pers,” tegasnya.

Baca Juga : Jadi Wisata Keluarga, The New Kemukus Bukan Lagi Wisata Esek-Esek

Dewan Pers mengutip Peraturan Dewan Pers No.5/PeraturanDP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan. Peraturan tersebut menyatakan bahwa dalam perkara menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili Penanggung Jawab.

Lebih detail, Dewan Pers menjelaskan bahwa dalam kesaksian perkara menyangkut karya jurnalistik, penanggung jawab tersebut hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan.

“Untuk itu perkara yang menyangkut jurnalistik dilakukan wartawan tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban di hadapan hukum,” paparnya.

Baca Juga : Doa Agar Dijauhkan Dari Penyakit Ain yang Muncul dari Pandangan Mata

Kode Etik Jurnalistik

Nuh menggarisbawahi wartawan atau perusahaan pers bukan pihak yang kebal hukum. Namun, katanya, apabila yang dipermasalahkan dari wartawan atau perusahaan pers adalah kinerja jurnalistik semestinya proses penyelesaian berdasarkan UU Pers.

“Pemidanaan pers dengan menggunakan Undang-Undang lain di luar UU Pers hampir pasti menurunkan indeks demokrasi dan kemerdekaan pers Indonesia. Pemerintah dan semua pihak yang peduli terhadap citra Indonesia di mata dunia internasional semestinya memperhitungkan risiko ini.”

Pada akhir pernyataan, Dewan Pers mengingatkan perusahaan pers agar menaati Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers. Khususnya, menyangkut kewajiban perusahaan pers memiliki badan hukum Indonesia.

Baca Juga : 10 Berita Terpopuler: Asale Sangiran hingga Parkiran Mewah di WGM



Selain itu, perusahaan pers harus memiliki penanggung jawab bersertifikat wartawan utama, memiliki wartawan bersertifikat. Hal penting lainnya adalah terdaftar di Dewan Pers dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

“Semoga menjadi perhatian semua pihak dan pemidanaan serupa dapat dihindari di kemudian hari.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya