SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, SRAGEN — Kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo yang akan menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023 membuat Pemkab Sragen bingung. Di Sragen, per 31 Desember 2021 ada 4.302 tenaga honorer yang menyebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Mereka ini yang akan terkena dampak dari kebijakan tersebut. Kebijakan Menpan RB ini sudah direspons Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, dengan menggelar rapat bersama pimpinan OPD terkait pada Kamis (2/6/2022). Setelah rapat itu, Pemkab Sragen memutuskan untuk tak mau tergesa-gesa dalam mengambil keputusan soal penghapusan tenaga honorer ini.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Bupati Yuni memilih untuk melakukan kajian dulu atas munculnya Surat Mepan RB tersebut terhadap risiko yang harus dihadapi Pemkab.

“Kami di daerah tidak bisa mengambil kebijakan yang grusa-grusu karena menyangkut nasib orang banyak dan nasib APBD Sragen. Surat Menpan RB tidak bisa serta merta dilakukan begitu. Makanya saya minta dikaji dulu. Sebenarnya jumlah riil THL [tenaga harian lepas/honorer] yang dimiliki Sragen itu berapa.” ujar Yuni saat ditemui Solopos.com di Taman Krido Anggo Sragen, Jumat (3/6/2022).

Baca Juga: Mau Dihapus di 2023, Ini Jumlah Tenaga Honorer di Karanganyar

Menurut data di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen, ada sebanyak 4.302 orang THL. Tetapi data tersebut diyakini belum semua. “Makanya kami mau membentuk desk khusus membahas persoalan ini dan mengupas problemnya satu per satu dengan OPD. Setelah itu baru dipetakan jumlah pegawai non-ASN itu,” jelasnya.

Pemkab juga memetakan kebutuhan tenaga kebersihan, tenaga keamanan, sopir, dan seterusnya. Nantinya tenaga-tenaga tersebut bisa saja diambilkan dari pihak ketiga atau outsourcing. Namun, untuk tenaga teknis, ujar Bupati, tidak bisa di-outsourcing-kan.

Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Sragen Tugiyono menerangkan Surat Edaran Menpan RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu belum bisa menjadi pedoman dalam pengambilan kebijakan.

Baca Juga: Kemenpan RB Hapus Tenaga Honorer 2023, Ini Respons Pemkab Karanganyar

Berdasarkan Surat Menpan RB itu, pemerintah daerah diamanatkan untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN alias honorer. Bagi pegawai honorer yang memenuhi syarat supaya diberi kesempatan untuk mengikuti seleksai CPNS atau calon PPPK.

Sementara tenaga kerja seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga. Status tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya