SOLOPOS.COM - Drs Sri Mulyadi (kiri) didampingi Drs Bambang Rusminto menjelaskan kepada wartawan, tentang rekrutmen tenaga kontrak yang akan diserahkan ke pihak ketiga. (Arif Fajar S)

Drs Sri Mulyadi (kiri) didampingi Drs Bambang Rusminto menjelaskan kepada wartawan, tentang rekrutmen tenaga kontrak. (Arif Fajar S)

Grobogan (Solopos.com)–Jumlah tenaga non PNS dan juga bukan honorer atau tenaga kontrak yang akan direkrut Pemkab Grobogan melalui pihak ketiga bertambah. Dari semula hanya 695 orang kini membengkak menjadi 820 orang.

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

“Memang pendataan awal berdasar analisis beban kerja kebutuhannya hanya 695 orang namun setelah didata ulang ternyata ada yang tercecer sehingga jumlah tenaga yang akan direkrut menjadi 820 orang,” jelas Asisten III Setda Grobogan Drs Sri Mulyadi didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Drs Bambang Rusminto, Senin (4/7/2011), di ruang Asisten III.

Proses perekrutan 820 orang tersebut menurut Sri Mulyadi melalui pihak ketiga sesuai dengan Perpres No 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa. “Perekrutannya diserahkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing dengan mengacu pada Perpres No 54 yakni melalui pihak ketiga, mulai Juli ini untuk masa kerja sampai Desember 2011 mendatang,” terang Sri Mulyadi.

Sementara menjelang proses perekrutan beredar informasi, bagi yang ingin menjadi tenaga kontrak tersebut, bisa diterima asal membayar sejumlah uang. Nilainya antara Rp 15 juta hingga Rp 20 juta.

Rugi jika membayar

Menurut Sri Mulyadi, karena direkrut pihak ketiga maka kewenangan pembayaran ada pihak ketiga di mana Pemkab menyediakan anggaran Rp 600.000 per orang. Jika oleh pihak ketiga setelah dipotong pajak dan lainnya maka upah yang diterimakan sekitar Rp 450.000 per orang per bulan.

“Selain itu karena bukan tenaga honorer, pegawai tersebut tidak menggunakan seragam layaknya PNS, setiap Senin dan Selasa menggunakan seragam atas terang bawah gelap. Jadi ini untuk membedakan,” ungkap Sri Mulyadi.

Kepala BKD Grobogan Bambang Rusminto mengakui jika beredar informasi  bagi yang ingin masuk membayar sejumlah uang yang nilainya sekitar Rp 15 juta per orang.

“Saya ingatkan saja, silahkan berhitung jika bayarannya Rp 450.000 per bulan sampai Desember 2011 apa yang sesuai dengan uang yang dibayarkan. Apalagi belum tentu tahun depan ada lagi, tergantung SKPD yang bersangkutan. Lagipula sesuai PP No 48/2005 dilarang mengangkat tenaga honorer,” tegas Bambang Rusminto.

(rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya