SOLOPOS.COM - Ilustrasi perempuan korban kekerasan. (recovert.org)

Kekerasan perempuan masih menjadi PR bersama.

Harianjogja.com, JOGJA — Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat (BPPM) DIY berupaya mendorong pemenuhan hak perempuan di berbagai instansi baik pemerintahan maupun perusahaan. Kasus kekerasan terhadap perempuan di 2016 mencapai 1.280 yang didominasi bentuk kekerasan fisik dan psikis.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sekretaris BPPM DIY Carolina Radiastuty menjelaskan kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2015 mencapai 1.328 kasus. Paling tinggi didominasi kekerasan psikis ada 375 kasus, fisik 347 kasus, perkosaan 95 kasus serta pelecehan seksual 89 kasus dan berbagai item kekerasan lainnya. Sedangkan selama 2016, kasus kekerasan terhadap perempuan secara keseluruhan mencapai 1.280 kasus. Bentuk kekerasan psikis itu seperti teror, tindakan verbal serta upaya menekan perempuan.

“Kami cukup prihatin juga, sudah banyak yang dilakukan, tetapi kekerasan semakin tinggi. Ini menjadi PR bersama, butuh dukungan masyarakat terutama keluarga,” ungkapnya di Kantor BPPM DIY Jalan Raden Ronggo II Prenggan, Kotagede, Kota Jogja, Kamis (20/4/2017).

Ia menyatakan, DIY telah memiliki Perda No.3/2012 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Sebagai turunannya Pergub DIY No.66/2012 tentang forum perempuan korban kekerasan (FPKK) serta Pergub No.14/2013 tentang perubahan atas Pergub No.67/2012 tentang pusat pelayanan terpadu dan anak korban kekerasan Rekso Dyah Utami.

“Segala bentuk pelaporan ada di sana [Rekso Dyah Utam] sebagai UPT kami,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya