SLEMAN—Banyak partai politik (parpol) calon peserta pemilihan umum melakukan pembohongan publik terkait jumlah anggota partai. Di lain pihak, pengawas pemilu dikejar waktu untuk melakukan pengecekan lapangan.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kepada sejumlah wartawan di UPN Yogyakarta, Sabtu (21/12/2012), Ketua Panwaslu, Agus Triatno membeberkan fakta yang ditemui di lapangan, banyak partai politik yang merekayasa jumlah anggota pemegang Kartu Tanda Anggota (KTA).
“Hal itu yang kami antisipasi dengan melakukan verifikasi sendiri, tidak sekadar mendampingi KPU,” beber dia.
Fakta yang ditemukan di lapangan, banyak nama yang terdaftar sebagai anggota, tidak mengakui status keanggotaannya dalam partai politik yang dimaksud. Selain itu ada juga partai politik yang memasukkan nama Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai anggota partai, padahal hal tersebut dilarang.
“Pernah juga ada partai yang mengadakan lomba mancing dengan syarat peserta harus daftar dengan fotokopi KTP. Lalu foto kopi itu di-scan dan diganti dengan kartu anggota partai. Selain itu ada juga partai politik yang memasukkan nama warga yang telah meninggal dunia ke dalam keanggotaan partai. Jadi hal-hal seperti inilah yang perlu kami antisipasi sejak awal,” kata Agus.
Lebih lanjut kata dia, partai politik yang kedapatan melakukan pelanggaran terkait jumlah anggota kemudian akan direkomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika melakukan pelanggaran administratif. Sementara jika melakukan pelanggaran yang bersifat pidana, maka rekomendasi dialamatkan pada pihak kepolisian.