SOLOPOS.COM - Lokasi pembangunan Taman Air Apung di Jebres Solo. (Solopos/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO –  Taman Air Apung di Jebres Solo segera dibangun. Perkembangan pemanfaatan lahan di bekas Pondok Persada Jurug, Kelurahan/ Kecamatan Jebres, Solo telah sampai pada tahap perhitungan lahan dan sondir.

Pantauan Solopos.com, Senin (8/6/2020) empat orang pekerja meratakan tanah di sisi timur lahan. Operator mengendalikan dua wheel loader and crawler loader di area lahan 39.015 meter persegi tersebut.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Solo, Yosca Herman Soedradjad, menjelaskan tahapan yang sedang berlangsung, yaitu perhitungan luas tanah, uji sondir tanah, dan membuat gambar.

"Belum ada kegiatan [pembangunan]. Saat ini baru perhitungan luas tanah, sondir tanah, dan membuat gambar," katanya yang melakukan kunjungan tugas di Semarang saat dihubungi Solopos.com.

Guru Besar UNS Solo: Kasus Covid-19 di Soloraya Terkendali, Layak Mulai New Normal 

Herman, sapaan akrabnya, menjelaskan, penandatanganan kontrak antara Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dengan investor berlangsung Jumat (19/6/2020). Namun, pelaksanaan lapangan berjalan sesuai dengan jadwal pembangunan taman air apung di Jebres Solo tersebut.

“Rencana pelaksanaan pembangunan berlangsung dua tahun sejak tanda tangan kontrak [sejak Jumat depan].   Gambar [detail engineering design] sudah rampung tinggal menyesuaikan saja kondisi lapangan. Pandemi Covid-19 tidak mengubah rencana. Hanya perjalanan investor dari Jakarta ke Solo sedikit terganggu,” ujarnya

Leher Pemuda Tewas Tersayat Benang Layangan di Mojosongo Solo Ternyata Terjerat 2 Senar Bening 

Dia menjelaskan Pemkot Solo dan investor sudah membuat kesepakatan kontribusi bagi hasil dalam pemanfaatan lahan. Kontribusi tetap oleh mitra kerja sama pemanfaatan (KSP) mulai dari Rp200 juta per tahun dengan kenaikan sebesar 4 persen per tahun.

Kemudian, pembagian keuntungan bagi hasil untuk Pemkot sebesar 20 persen dan investor 80 persen. Pemkot juga mendapatkan sumber pajak dari pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak hiburan/ rekreasi, pajak restoran, pajak parkir, pajak reklame, pajak hotel dan penginapan, serta pajak air tanah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya