SOLOPOS.COM - Pimpinan KPK dan jubir KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penangkapan Patrialis Akbar, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/1/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

“Jumat keramat” yang dikenal di KPK kini mulai bergeser menjadi “Rabu atau Kamis keramat”.

Solopos.com, JAKARTA — Istilah “Jumat keramat” di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya mulai bergeser satu hingga dua hari lebih awal menjadi “Rabu atau Kamis keramat”. Pasalnya, operasi tangkap tangan (OTT), penangkapan atau penahanan tersangka korupsi tak lagi pada hari Jumat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebutan Jumat keramat muncul saat KPK melakukan tangkap tangan atau menetapkan seseorang sebagai tersangka pada Jumat sehingga KPK lebih ramai di hari itu. Kini, sudah dua kali pada 2017 KPK menetapkan seorang tersangka ataupun melakukan OTT pada Rabu dan mulai diumumkan ke publik pada keesokan harinya, Kamis.

Pekan terakhir dalam Januari 2017, tepatnya pada Kamis (26/1/2017), KPK lagi-lagi memberi kejutan kepada Publik. KPK melakukan penangkapan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar pada Rabu (25/1/2017) malam pukul 21.30 WIB di pusat perbelanjaan Grand Indonesia.

Pada pekan sebelumnya, tepatnya Kamis (19/1/2017), KPK juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar atas dugaan suap dari perusahaan mesin pesawat asal Inggris Rolls Royce P.LC melalui Soetiko Soedarjo. Soetikno adalah seorang beneficial owner dari Connaught International Pte.Ltd sekaligus founder PT Mugi Rekso Abadi.

Patrialis yang juga mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) diduga telah menerima suap dari seorang pengusaha impor daging dengan inisial BHR yang merujuk pada sosok Basuki Hariman melalui seseorang berinisial KM. Inisial terakhir merupakan pengusaha kecil sekaligus teman dari Patrialis.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menuturkan BHR selaku pihak swasta disebut sebut memiliki 20 perusahaan yang bergerak di bidang impor daging. Suap tersebut berkaitan dengan putusan dalam judicial review Undang-undang No. 41/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“PAK diduga menerima hadiah US$20.000 dan 200.000 dolar Singapura. Dalam kegiatan ini tim mengamankan dokumen pembukuan perusahaan dan voucher pembelian mata uang asing dan draf putusan perkara,” ucapnya.

Terkait dengan UU No. 41/2014, ada empat pasal yang diuji materi yakni Pasal 26C ayat 1, Pasal 36C ayat 3, Pasal 36D ayat 1, dan Pasal 36E ayat 1. Dalam situs MK tertulis pemohon uji materi yakni Teguh Boediyana, Mangku Sitepu, dan Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI).

Persidangan uji materi UU itu pun sudah berlangsung enam kali. Sidang pertama digelar pada 5 November 2015 dengan nomor pokok perkara 129/PUU-XIII/2015. Sidang ke-6 dengan agenda mendengarkan keterangan dan ahli dari pemohon berlangsung pada 12 Mei 2016.

Bersamaan dengan penangkapan itu, tim penyidik KPK juga menyita beberapa dokumen, voucher penukaran mata uang, serta hasil putusan UU itu. Patrialis merupakan hakim konstitusi kedua yang ditangkap KPK setelah Akil Mochtar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya