SOLOPOS.COM - Terdakwa JE (tengah) setibanya di Lapas Lowokwaru Malang, Senin (11/7). (ANTARA/HO-Penkum Kejati Jatim)

Solopos.com, SURABAYA — Julianto Eka Putra, Pendiri sekaligus Kepala SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, ditangkap dan ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (11/7/2022). Pria itu merupakan terdakwa dalam kasus pencabulan sejumlah siswa SMA SPI Kota Batu.

Julianto Eka Putra akhrinya ditangkap karena terindikasi mengintimidari sejumlah saksi korban dalam perkara pencabulan yang membelitanya.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Setelah ditangkap, Julianto Eka Putra digelandang untuk menjalani penahanan di LEmbaga Pemasyarakatan Kelas 1 Lowokwaru Kota Malang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mengatakan terdakwa ditangkap di rumahnya di kawasan Citraland Surabaya pada Senin siang. Julianto Eka juga sempat melakukan perlawanan saat ditangkap petugas.

Baca Juga: Hanya 1 Korban yang Siap Bersaksi di Persidangan Anak Kiai Jombang

“Kami tangkap tadi siang di rumahnya kawasan Citraland Surabaya. Sempat melakukan perlawanan tapi tidak berkutik karena kami membawa tiga kompi polisi,” kata dia yang dikutip dari Antara.

Julianto Eka atau JE sebagai terdakwa dalam perkara pencabulan terhadap sejumlah siswi SMA SPI telah disidang secara tertutup di Pengadilan Negeri Malang sejak pertengahan Februari 2022.

Mia menyampaikan saat dilimpahkan oleh penyidik kepolisian ke kejaksaan tidak dilakukan penahanan karena pendiri SMA SPI Kota Batu itu dianggap kooperatif. Hingga persidangannya berlangsung, wewenang penahanan akhirnya menjadi kuasa majelis hakim.

Baca Juga: Mas Bechi, Tersangka Pencabulan di Pondok Jombang Disidang Juli Ini

“Saat kami akan menghadirkan saksi korban di persidangan banyak yang mundur. Saksi korbannya ada sekitar sembilan orang,” ujar Mia.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batu, Jawa Timur, mengindikasikan terdakwa JE telah mengintimidasi keluarga saksi korban sehingga memilih mundur saat dihubungi untuk dihadirkan ke persidangan.

“Bulan April lalu kami mengajukan permohonan ke majelis hakim untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa JE tapi ditolak. Kami mengajukan sampai ke Pengadilan Tinggi Surabaya juga ditolak,” katanya.

Kejaksaan, lanjut Mia, kembali mengajukan permohonan penahanan kepada majelis hakim dengan alasan terdakwa JE harus hadir di persidangan saat agenda pembacaan tuntutan pada 20 Juli mendatang.

Baca Juga: Profil Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Ini Sejarah Pendiriannya

“Kali ini permohonan penahanan yang kami ajukan dikabulkan majelis hakim sehingga kami lakukan penangkapan tadi siang,” ujarnya.

Kajati Mia mengungkapkan terdakwa JE dalam perkara pencabulan terhadap sejumlah siswi SMA SPI Kota Batu ini terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Kalau di Bandung ada terdakwa kasus pencabulan divonis hukuman mati karena sudah diberlakukan UU Perlindungan Anak yang baru. Tempus delikti-nya terdakwa JE ini belum diberlakukan UU yang baru sehingga tidak bisa kami tuntut dengan vonis hukuman mati,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya