SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JELANG PENSIUN—Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Grobogan memberikan pembekalan kepada PNS guru dan non guru yang akan memasuki masa pensiun di bulan Juli-Desember 2012, di Gedung Riptaloka Setda Grobogan, Selasa (22/11/2011).(Espos/Arif Fajar S)

Grobogan (Solopos.com)–Sebanyak 295 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Grobogan akan memasuki masa purna (pensiun) di periode bulan Juli-Desember 2012. Guna memudahkan pengurusan pensiun mereka mendapat pembekalan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, Selasa (22/11/2011).

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

“PNS guru dan non guru yang akan pensiun di periode Juli-Desember 2012 sebanyak 295 orang. Kalau total di tahun 2012 ada sekitar 500 PNS yang akan pensiun,” jelas Kabid Mutasi BKD Grobogan H Mublak Purbiantoro SH disela-sela acara pembekalan bagi PNS yang akan pensiun di gedung Riptaloka Setda Grobogan, Selasa.

Ekspedisi Mudik 2024

Pembekalan PNS yang akan memasuki masa pensiun tersebut, lanjut Mublak, tujuannya agar mereka tidak terjebak perantara saat hendak mengurus persyaratan pensiun.

“Tidak dipungkiri, masih banyak PNS yang menyerahkan pengurusan persyaratan pensiun kepada perantara. Seharusnya hal itu tidak perlu terjadi, karena Pemkab sudah menganggarkan di BKD untuk fasilitasi proses pensiun,” kata Mublak.

Diterangkannya, persyaratan yang harus dipenuhi seorang PNS yang akan memasuki masa pensiun,  yaitu menyerahkan SK CPNS dan PNS, daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) dua tahun terakhir, kartu pegawai (Karpeg), kartu keluarga (KK), surat nikah, daftar gaji berkala terakhir, SK pangkat terakhir, SK jabatan terakhir, serta surat keterangan tidak dijatuhi hukuman disiplin PNS yang diterbitkan BKD atau SKPD terkait.

“Kemudian supaya tidak terjadi keterlambatan pengajuan ke pusat, maka pengurusan syarat tersebut minimal satu tahun atau maksimal enam bulan sebelum masa pensiun,” ujar Mublak.

Diharapkan dengan pembekalan ini, tambah Mublak, para PNS yang akan pensiun bisa secara tepat dan akurat mengurus syarat pensiun beserta hak-haknya. Sehingga tidak menyerahkannya ke perantara.

(rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya