SOLOPOS.COM - Gaji ke-13 PNS dan pensiunan dijadwalkan cair Juli 2022. (Ilustrasi/Solopos dok)

Solopos.com, JAKARTA–Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto menjelaskan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli mendatang.

“Sesuai dengan ketentuannya, gaji ke-13 akan dilakukan mulai 1 Juli,” kata Tri kepada Bisnis.com, Selasa (21/6/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Proses persiapan pembayaran gaji ke-13 sendiri sudah bisa dimulai pada 23 Juni untuk rekonsiliasi gaji.

Sementara itu, kata Tri, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dapat dilakukan mulai 24 Juni 2022.

Ekspedisi Mudik 2024

Tri menjelaskan proses pencairan diatur lebih cepat mulai 23 Juni 2022, sebagai bagian dari pelayanan DJPb.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan segera Cair, Ini Perinciannya

Selain itu, percepatan proses pencarian menjadi strategi DJPb agar tidak terjadi bottleneck pencairan dana pada 1 Juli.

Sehingga diharapkan pada 1 Juli mendatang, sebagian besar satuan kerja (satker) sudah bisa membayar gaji ke-13.

“Untuk satker yang mengajukan pencairan setelah 1 Juli tetap akan dilayani dan dibayarkan gaji ke-13,” jelas Tri.

Adapun secara keseluruhan, Kementerian Keuangan diperkirakan menggelontorkan dana Rp35,5 triliun.

“Secara keseluruhannya lebih kurang Rp35,5 triliun….ini angka perkiraan ya,” pungkasnya.

Baca Juga: Gaji ke-13 untuk PNS Dipastikan Cair Bulan Depan, Cek Besarannya

Tri mengatakan besaran gaji ke-13 besarannya akan sama dengan pemberian THR.

Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13, berikut rincian besaran gaji ke-13 yang diterima.

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 18.340.000
d. Anggota Rp 18.340.000

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 19.939.000
b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 14.702.000
c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp 8.987.000
d. Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 7.517.000

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan SD/ SMP/ sederajat:
– Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.219.000
– Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 3.613.000
– Masa kerja diatas 20 tahun Rp 4.079.000
b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu /sederajat:
– Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.842.000
– Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.329.000
– Masa kerja diatas 20 tahun Rp 4.984.000
c. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat:
– Masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.138.000
– Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.657.000
– Masa kerja diatas 20 tahun Rp 5.397.000
d. Strata 1/ Diploma Empat/sederajat:
– Masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.735.000
– Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.394.000
– Masa kerja diatas 20 tahun Rp 6.229.000
e. Strata 2/Strata 3/sederajat:
– Masa kerja s.d 10 tahun Rp 5.064.000
– Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.770.00
– Masa kerja diatas 20 tahun Rp 7.769.000.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Hore! Gaji Ketiga Belas Cair Bulan Juli, Segini Besarannya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya