SOLOPOS.COM - TERSANGKA JUDI--Nanang Siswoyo (kanan) warga Sumber, Wahyu Purnomo (kiri) warga Kerten, dua tersangka judi menjalani pemeriksaan di Mapolsek Banjarsari, Solo, Jumat (30/9/2011). (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

TERSANGKA JUDI--Nanang Siswoyo (kanan) warga Sumber, Wahyu Purnomo (kiri) warga Kerten, dua tersangka judi menjalani pemeriksaan di Mapolsek Banjarsari, Solo, Jumat (30/9/2011). (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

Solo (Solopos.com)–Nasib apes dialami dua pemuda saat menggelar arena judi ceki di pinggir Kali Pepe, tepatnya di Sumber Krajan, Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat (30/9/2011) pukul 20.00 WIB.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain kalah bertaruh hingga Rp 100.000, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Menurut Kanitreskrim, AKP Edi Hartono mewakili Kapolsek, Kompol Erwin Hartadinata penggerebekan arena judi ceki tersebut bermula adanya laporan masyarakat yang resah melihat sekumpulan pemuda asyik berjudi semalaman. Dua tersangka yang ditangkap di lokasi kejadian, yakni Nanang Siswoyo, 35, warga Jember RT 2/RW VI, Sumber, Banjarsari dan Wahyu Purnomo, 30, warga Kerten, Laweyan.

Sementara, terdapat satu orang yang dinyatakan daftar pencarian orang (DPO), Suyatno, warga Sumber Krajan, Sumber, Banjarsari.

“Setelah kami memperoleh laporan, kami langsung mendatangi TKP. Saat digerebek, para pejudi kocar-kacir melarikan diri. Dua orang tertangkap, satu orang kabur. Saya himbau, kepada Suyatno agar menyerahkan diri dalam waktu dekat,” kata AKP Edi Hartono yang juga mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat.

Lebih lanjut dia mengatakan, partisipasi masyarakat di Banjarsari terkait pemberantasan perjudian sudah cukup baik. Hal itu perlu dikembangkan di masa mendatang guna mendukung cipta kondisi di Banjarsari.

“Barang-bukti (BB) yang disita dari para pejudi adalah 1 set kartu ceki, uang tunai Rp 62.000,” kata AKP Edi Hartono didampingi Kasihumas, Aiptu Basuki.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut AKP Edi Hartono, saat ini kedua tersangka harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Banjarsari. Kedua tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

“Arena judi kali ini berada di daerah terpencil. Artinya, para pejudi memang sengaja memilih daerah yang di luar jangkauan masyarakat umum. Kami akan terus menyisir daerah-daerah yang dicurigai sering dijadikan arena judi,” katanya.

Menurut pengakuan salah satu tersangka, Nanang, dirinya terlibat perjudian karena iseng ingin mengisi waktu luang. Sebelum berjudi, dirinya meminjam uang senilai Rp 100.000 kepada temannya. Selang dua jam kemudian, uang pinjaman tersebut sudaH ludes.

“Saya kapok tidak akan ikut judi lagi. Sudah kalah, masih ditangkap polisi. Sehari-hari, saya bekerja sebagai debt colector (DC) untuk kartu kredit,” kata Nanang yang memiliki satu istri dan dua anak tersebut.

(pso)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya