SOLOPOS.COM - Jubir Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono. (Antaranews.com)

Solopos.com, JAKARTA -- Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan operasi yustisi protokol kesehatan (protkes) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

"Kunci keberhasilan pengendalian penyebaran Covid-19 adalah disiplin protokoler kesehatan di setiap aktivitas yang dilakukan. Masyarakat harus menyadari bahwa mereka adalah ujung tombak dalam upaya pengendalian ini,” kata Dini di Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dini juga meminta masyarakat tidak menganggap operasi yustisi protokol kesehatan sebagai bagian dari tindakan represif.

Dalam pelaksanaan operasi yustisi, lanjutnya, Pemerintah senantiasa menggandeng sejumlah pihak. Yakni organisasi masyarakat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk membantu menegakkan protokol kesehatan di kalangan masyarakat dan komunitas.

Ekspedisi Mudik 2024

Satgas Covid-19 Akui Angka Kematian Indonesia Bikin Gemetar

Penegakan sanksi. tambah Dini, telah sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 yang diterbitkan 4 Agustus 2020. Yakni tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Sanksi dari operasi yustisi protokol kesehatan hanya diberikan kepada pihak yang melanggar. Bentuknya dapat berupa teguran lisan/tertulis, denda, kerja sosial, atau penghentian/penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Sanksi Pengendara Mobil Tak Tertib Pakai Masker Tuai Protes, Ini Penjelasan Kasatpol PP Solo

Keseriusan Pemerintah

Ia mengatakan melonjaknya kasus Covid-19 jadi peringatan agar pengenaan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan perlu lebih ditegakkan. Terutama di daerah yang terindikasi terjangkit Covid-19.

"Instruksi Presiden Nomor 6/2020 ditujukan kepada Menteri, TNI, Polri, dan jajaran Pemerintah Daerah untuk mengambil langkah penegakan protokol kesehatan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing," tuturnya.

Dini mengatakan, penerbitan Inpres dilakukan karena masih minimnya kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan. Operasi yustisi  ini bukti keseriusan Pemerintah menekan angka penyebaran Covid-19.

Terlanjur Beli Masker Scuba, Begini Cara Mengakali Pemakaiannya 

Dari data Kemendagri per-14 September 2020 ada 394 Kabupaten/Kota telah menyelesaikan Perda, 52 Kabupaten/Kota berproses menyelesaikan Perda, dan 68 Kabupaten/Kota belum melakukan.

"Pemerintah Pusat mendorong Pemerintah Daerah untuk segera merampungkan peraturan mengenai kewajiban mematuhi protokol kesehatan di daerah agar operasi yustisi dapat segera dilaksanakan. Upaya penegakan kedisiplinan harus masif di seluruh daerah agar hasilnya efektif," imbuh-nya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya