SOLOPOS.COM - Aktivitas pedagang takjil di Pasar Ramadan kawasan Manahan Solo, Jumat (24/4/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tidak mengeluarkan larangan khusus terkait aktivitas masyarakat yang hendak berjualan makanan takjil selama Ramadan. Namun, aktivitas berjualan takjil diwajibkan tidak menganggu arus lalu lintas dan memperhatikan prosedur pencegahan virus corona.

Kasi Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Solo, Agus Sis Wuryanto, kepada Solopos.com, Minggu (26/4) mengatakan selama awal Ramadan ini, Satpol PP telah menertibkan para penjual takjil di kawasan Ngarsopuro. Menurutnya, kawasan Ngarsopuro serta jalan protokol di Kota Solo tetap harus bebas dari aktivitas penjual takjil.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pertimbangan Beli Gadget: Milenial Buru Spek, Generasi Tua Cukup Harga Rp2 Jutaan

“Kalau di kawasan Jl. Menteri Supeno selama tidak menganggu ya tidak apa-apa. Kalau di lokasi larangan berjualan terus tidak ditertibkan kami khawatir jadi pembiasaan. Nanti, para pedagang yang tidak tertib jadi beralasan sudah terbiasa berjualan di situ,” ujar Agus.

Ia menambahkan Pemkot Solo memberikan toleransi pada penjual takjil selama tetap mematuhi regulasi serta menghindari kerumunan. Ia menjelaskan prosedur kesehatan pencegahan Covid-19 tetap harus diprioritaskan.

Tepat Prediksi Kapan Vietnam Bebas Corona, Penelitian Ini Sebut Indonesia Pulih Pada September

Kepala Bidang Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) Dinas Perdagangan Kota Solo, Didik Anggono, mengatakan Pemkot Solo tidak melarang para warga yang hendak berjualan takjil di Kota Solo. Namun, pedagang tetap harus taat pada anjuran pemerintah yakni memakai masker, menjaga jarak, selalu mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan membawa pulang makanannya.

Sesuaikan Jarak Bertransaksi

Sebelumnya, Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, menyebut para warga boleh berjualan namun dengan catatan memperhatikan jarak saat bertransaksi. Menurutnya, Pemkot Solo segera memantau lokasi-lokasi penjual takjil untuk menekankan prosedur pencegahan Covid-19.

Situasi Covid-19 Indonesia 26 April: Positif Tambah 275 Jadi 8.882, Total Sembuh 1.107 Orang

“Boleh-boleh saja berjualan takjil, tetapi protokol kesehatan itu wajib. Jangan sampai berjualan takjil justru menimbulkan kerumunan. Kalau nanti ada yang berjualan takjil, nanti coba dipasang garis-garis untuk antrean,” ujar Rudy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya