SOLOPOS.COM - Lapak pedagang hewan kurban bermunculan di Jalan Solo-Tawangmagu, di wilayah Kabupaten Karanganyar. Foto diambil Senin (4/6/2022). (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemkab Karanganyar tidak membongkar lapak pedagang hewan kurban yang berjualan di pinggir jalan meski dilarang. Mereka hanya menganjurkan pedagang untuk menggelar lapak mereka jauh dari jalan. Hal ini untuk mengurangi risiko persebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).

“Ini sifatnya edukasi, bahwa sesuai SE Bupati Karanganyar tentang larangan berjualan hewan kurban di pinggir jalan tertanggal 20 Juni 2022, pedagang dilarang berjualan di pinggir jalan. Mereka sudah kami imbau agar mereka berdagang jauh dari pinggir jalan,” Kepala Bidang (Kabid) Peternakan pada Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Karanganyar, Hari Sulistyo, Selasa (5/7/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hari itu Hari sedang memberikan edukasi kepada pedagang hewan kurban di jalan Solo-Tawangmangu di Desa Papahan, Kecamatan Tasikmadu. Ia mengatakan pihaknya tidak akan menjatuhkan sanksi kepada pedagang yang nekat berjualan di pinggir jalan.

“Kami tidak memberikan target waktu supaya mereka mundur, karena Iduladha juga tinggal empat hari lagi. Tapi kami imbau agar segera menjauh dari jalan,” imbuh Hari.

Baca Juga: Dilarang, Pedagang Nekat Jual Hewan Kurban di Pinggir Jalan Karanganyar

Sementara itu, pedagang hewan kurban yang membuka lapan di pinggir jalan, Suparmi, mengaku akan tetap berjualan di pinggir jalan karena waktu untuk berpindah sudah tidak memungkinkan.

“Kami berharap tetap diperbolehkan di sini. Kan Lebaran tinggal sebentar lagi,” ujarnya.

Ia memastikan hewan kurban yang ia jual, yakni kambing, semuanya sehat. “Semua yang saya jual kondisinya sehat dan sesuai persyaratan untuk berkurban,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, meski sudah pernah ada imbauan agar tidak berdagang hewan kurban di pinggir jalan oleh Pemkab Karanganyar, pedagang tetap berjualan ternak di Jalan Solo-Tawangmangu. Salah satunya di wilayah Desa Papahan, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.

Baca Juga: Hukum Akikah dan Kurban di Hari Raya Iduladha, Boleh Digabung?

Pedagang tersebut mendirikan lapak bertiang bambu dan beratap terpal di sisi selatan jalan sejak Minggu (3/7/2022) dan menjual 20 ekor hewan kurban jenis kambing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya