SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Pajak untuk pelaku bisnis online dinilai sesuai asas keadilan.

Harianjogja.com, JAKARTA–Pemerintah sedang menggodok aturan pungutan pajak untuk perdagangan daring alias e-commerce. Pajak bukan hanya dikenakan terhadap transaksi di marketplace atau situs jual beli online, melainkan juga medsos seperti Facebook dan Instagram.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Rencana mengutip pajak terhadap jualan di medsos diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama. Menurut dia, kebijakan itu untuk memenuhi asas keadilan. Pemerintah sudah mematangkan skema pungutan pajak untuk pelaku e-commerce di marketplace. Namun, kalangan pebisnis daring lewat situs jual beli meminta pajak juga dibebankan kepada transaksi di medsos.

“Sekarang yang terkait dengan marketplace kami matangkan dulu. Tetapi bukan berarti transaksi di medsos atau kanal yang lain enggak punya kewajiban pajak. Mereka tetap harus bayar pajak,” kata dia di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (19/2/2018).

Kelak, jual beli online di Instagram dan Facebook juga akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPn) dan pajak penghasilan (PPh) seperti marketplace. Pajak akan dipungut dari penjual. Skema pungutan belum dirancang, untuk sementara Ditjen Pajak akan mengawasi kegiatan usaha penjual di medsos.

“Kami akan cari cara untuk menjangkau medsos dan lain-lain yang berada di luar marketplace. Mereka [pedagang lewat medsos] juga tetap harus melaporkan penghasilannya dalam SPT [surat pemberitahuan tahunan]. Kalau jualan di Instagram, harus lapor penghasilan dari situ berapa,” ujar Hestu.

Adapun aturan perpajakan e-commerce yang fokus pada marketplace masih dirumuskan Ditjen Pajak dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Ditjen Bea dan Cukai. Hestu belum bisa memastikan kapan kebijakan ini akan diterapkan. “Kami sedang mematangkan aplikasinya karena para penyedia marketplace punya aplikasi. Sistem mereka dan sistem kami nanti akan terhubung,” ucap dia. Sebelumnya, Asosiasi E-Commerce Indonesia keberatan dengan rancangan pajak untuk marketplace online. Musababnya, aturan ini tidak mencakup transaksi jual beli yang berlangsung di medsos.

Padahal, menurut survei Asosiasis E-Commerce Indonesia, sekitar 59% penjual online di Nusantara mengecerkan barang dagangan mereka lewat Facebook dan Instagram. Sementara, hanya 16% yang berdagang lewat marketplace.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan warganet yang berdagang bisa dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.46/2013. Pajak penghasilan yang harus mereka setorkan sebesar 1% dari omzet.

Potensi pajak di perdagangan online cukup besar. Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika, nilai transaksi daring pada 2013 ditaksir mencapai US$8 miliar atau setara Rp108,3 triliun. Jumlah itu naik menjadi US$13 miliar (Rp176,1 triliun) setahun kemudian dan membengkak di angka US$20 miliar (Rp270,9 triliun) pada 2015. Dua tahun mendatang, nilai transaksi daring diproyeksikan menyentuh US$135 miliar atau setara Rp1.829 triliun. Jumlah itu tergolong tinggi dalam aktivitas bisnis masyarakat Indonesia. Sebagai perbandingan, pada 2014, produk domestik bruto dari sektor perdagangan secara keseluruhan sekitar Rp1.400 triliun.

Kementerian Keuangan belum memerinci potensi pajak dari jualan online. Namun, dengan nilai transaksi yang masih berada di kisaran Rp270,9 triliun, potensi pajak dari perdagangan online yang bisa dipungut pemerintah sekitar Rp10 triliun sampai Rp15 triliun.

Pertumbuhan Pengguna Internet

Rencana pemerintah memungut pajak e-commerce sejalan dengan pertumbuhan pesat pengguna Internet di Indonesia. Survei Penetrasi dan Perilaku Pengguna Internet Indonesia 2017 yang dikeluarkan Asosiasi Penyedia Jaringan Internet Indonesia (APJII) menyatakan pengguna Internet di Indonesia terus bertambah. Saat ini 54,68% penduduk Indonesia terhubung ke Internet.

Persentase itu ekuivalen dengan sekitar 143,26 juta orang dari total penduduk Indonesia 262 juta. Dengan demikian, ada kenaikan 7,96% pengguna Internet dibandingkan dengan tahun lalu yang jumlahnya sekitar 132 juta pengguna.

Sekretaris Jenderal APJII Henri Kasyfi mengatakan penetrasi Internet di Indonesia sangat bagus di wilayah urban atau perkotaan. Sebanyak 72,41% penduduk perkotaan mengakses Internet. Sementara, warga kawasan pinggiran yang terhubung dengan Internet sekitar 49,49% dan penduduk perdesaan yang mengakses Internet cuma 48.25%.

Penduduk Jawa masih mendominasi komposisi pengguna Internet berdasarkan pembagian wilayah Indonesia. Di pulai paling padat di Indonesia ini, 58,08% penghuninya mengakses Internet. Ketimpangan terlihat sangat lebar karena persentase pengguna Internet di Sumatra hanya 19,09%, Kalimantan (7,97%), Sulawesi (6,73%), Bali-Nusa (5,63%), dan Maluku-Papua (2,49%).

Dari kategori usia, pengguna Internet didominasi oleh kelompok usia 19-34 tahun (49,52%), kemudian berturut-turut usia 35-54 tahun (29,55%), 13-18 tahun (16,68%), dan usia di atas 54 tahun (4,24%). Pada tahun ini, APJII memperkirakan 65% sampai 70% penduduk Indonesia menggunakan Internet. Kebanyakan pengakses Internet di Indonesia menghabiskan sebagian besar waktu mereka saban hari di depan gawai atau layar monitor. Sekitar 55,39% pengguna Internet berselancar di dunia maya di atas enam jam per hari atau setara dengan waktu tidur mereka. Internet juga tak bisa lepas dari kehidupan keseharian. Tiap jam, 76,67% pengguna Internet mengakses dunia maya. Dengan profil pengguna Internet seperti ini, jual beli via online tak bisa dielakkan.

Penerimaan Seret
Potensi pajak yang bisa diambil dari transaksi e-commerce punya sumbangsih terhadap pendapatan pajak Indonesia, meski sedikit. Rasio pajak berdasarkan realisasi penerimaan perpajakan sepanjang 2017 hanya mencapai 8,4% dari pendapatan domestik bruto (PDB).

Pada tahun 2018, rasio pajak Indonesia ditargetkan bisa mencapai 11,6%. Namun angka tersebut masih jauh dari standar minimal versi International Monetary Fund (IMF) untuk melakukan pembangunan secara berkelanjutan, yakni paling tidak 12,75%. Sementara, rasio utang terhadap PDB terus membengkak. Jumlah utang Indonesia sebesar Rp3.938,7 triliun dan realisasi PDB pada 2017 Rp13.588 triliun, sehingga rasio utang terhadap PDB terkerek naik di kisaran 29%. Realisasi rasio utang itu naik dibandingkan dengan 2016 yang angkanya di level 27,96%.

Realisasi penerimaan Ditjen Pajak per 31 Desember 2017 masih menunjukan ketimpangan. Jumlah PPh orang pribadi (OP) karyawan lebih besar dibandingkan orang pribadi nonkaryawan. PPh OP karyawan tercatat sebesar Rp117,7 triliun atau tumbuh 7,4%, sedangkan  PPh OP nonkaryawan hanya Rp7,83 triliun.

Perbandingan ini sangat timpang, apalagi dengan realisasi PPh badan senilai Rp208 triliun. Padahal idealnya, proporsi PPh OP dalam penerimaan pajak seharusnya lebih besar dibandingkan dengan PPh Badan. Ekonom yang juga Mantan Menteri Keuangan M. Chatib Basri mengatakan tren penurunan rasio pajak dan naiknya rasio utang perlu diantisipasi. Bila rasio dari utang terhadap PDB terus anjlok sedangkan di sisi lain ada kebutuhan belanja yang besar dari pemerintah untuk membiayai aktivitas, selisih antara penerimanaan dan pengeluaran akan menjadi semakin besar. Imbasnya cukup penting bagi kehidupan banyak orang. Pemerintah tidak bisa menyediakan anggaran yang layak. Selain itu, mau tak mau pemerintah terpaksa meningkatkan utang. (JIBI/Detik/Antara/okezone.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya