SOLOPOS.COM - Polisi menyita ratusan botol minuman keras (miras) beragam jenis di dalam mobil di pinggir jalan Desa Kudu, Kecamatan Baki, Kamis (24/3/2022). (Istimewa/Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Aparat Polres Sukoharjo menyita 118 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dari dalam mobil AM, warga Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur pada Kamis (24/3/2022).

Saat kejadian, mobil yang mengangkut miras itu tengah melintas di jalan Desa Kudu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Polisi menggencarkan operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran miras menjelang bulan puasa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Jumat (25/3/2022), anggota Satnarkoba Polres Sukoharjo mendapat laporan dari masyarakat terkait pengiriman miras dari wilayah Baki. Petugas langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Gercep, Satpol PP Sukoharjo Sita 20 Botol Ciu dari 3 Lokasi Ini

Saat itu, petugas mendapati ratusan botol miras berbagai jenis dari salah satu mobil pengendara. Seluruh miras tersebut diduga hendak dijual kepada konsumen. Sebelumnya, aparat kepolisian juga menggagalkan pengiriman 180 liter minuman keras jenis ciu di Jalan Sukoharjo-Wonogiri, tepatnya wilayah Kecamatan Nguter, Kamis (17/3/2022) malam. Ratusan liter ciu itu hendak dikirim ke Wonogiri.

“Pemilik miras di pinggir jalan Desa Kudu, Baki berinisial AM warga Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun,” kata Kasatnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Paryudi, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, kepada Solopos.com, Jumat.

Baca Juga : Satpol PP Klaten Sita 59 Botol Miras di Perbatasan Jateng-DIY

Minuman keras yang disita terdiri dari 60 botol anggur merah, 24 botol anggur putih, 20 botol soju, dan 14 botol miras berbagai merek. Polisi langsung menggelandang pemilik miras untuk dimintai keterangan di Polres Sukoharjo.

Sementara itu, ratusan botol miras disita sebagai barang bukti. Polisi bakal menggencarkan operasi pekat dengan sasaran peredaran miras menjelang Ramadan. Hal ini dilakukan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang dipicu pesta miras. “Kami bakal menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penjualan miras. Operasi pekat bakal dilakukan secara rutin di berbagai lokasi,” ujar dia.

Baca Juga : Polisi Curiga Lihat Kijang Hijau Oleng Berjalan, Ternyata Isinya Ini

Kasatnarkoba menyebut pemilik miras melanggar Pasal 32 Perda No.6/2017 tentang Pengawasan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Berakohol. Pemilik miras bakal mendapatkan pembinaan agar tak mengulangi perbuatannya.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Sukoharjo, Sunarto, mengatakan pemerintah bakal memperketat peredaran dan penjualan miras di masyarakat. Hanya hotel dan restoran yang diperbolehkan menjual minuman berakohol. Itu pun ada batasan kadar alkohol yang diperbolehkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya