SOLOPOS.COM - Kapolsek Jebres. Kompol Juliana Bangun, saat konferensi pers penangkapan pengedar narkoba di Mapolsek setemat, Selasa (16/11/2019). (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Dua warga Ngringo, Jaten, Karanganyar, Iwan Darmawan alias Walet, 27, dan Bagus Bayu Saputra alias Kentus, 23, terancam menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi.

Keduanya tertangkap aparat Polresta Solo karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Keduanya ditangkap jajaran Polsek Jebres di Jl. Aru, Kelurahan Kepatihan Wetan, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Kamis (22/11/2019) pukul 23.45 WIB.

Motor Tabrak Mobil di Flyover Palur Karanganyar, 2 Orang Luka Parah

Kapolsek Jebres, Kompol Juliana Bangun, saat dijumpai wartawan di Mapolsek Jebres, Selasa (26/11/2019), mengatakan Polsek Jebres menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyebutkan di lokasi penangkapan kedua pelaku sering terjadi transaksi narkotika.

Setelah penyelidikan beberapa hari ternyata benar. Dua pelaku sedang menunggu pembeli narkotika. Keduanya lantas ditangkap dengan barang bukti empat paket sabu-sabu dan satu paket ganja kering.

“Sebelum mereka bertransaksi kami tangkap. Keduanya juga mengonsumsi sabu-sabu di rumah Bagus Bayu Saputra sejak dua bulan lalu. Semoga mereka berdua tobat, kemarin dijenguk orang tuanya sudah sungkem sembari menangis,” ujar Kapolsek Jebres, Kompol Juliana, mewakili Kapolresta Solo AKBP Andy Rifai.

Bau Limbah PT RUM Sukoharjo Tercium Sampai Ke Rumah Sakit Wonogiri

Di hadapan polisi, Iwan Darmawan, mengaku menjual sepaket sabu-sabu seharga Rp500.000 sedangkan sepaket ganja dijual senilai Rp400.000. Ia mengaku memperoleh barang terlarang itu dari seseorang berinisial D alias S dan K yang kini sedang diburu kepolisian.

Karyawan perusahaan swasta itu beralasan nekat mengedarkan sabu-sabu untuk menambah penghasilan. Dari setiap transaksi yang berhasil ia memperoleh komisi Rp400.000. Ia mengaku baru tiga kali mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Angin Kencang Sapu 3 Kecamatan di Sragen, 4 Rumah Tertimpa Pohon

Sementara itu, Bagus Bayu Saputra, mengaku baru sekali diajak sebagai pengemudi motor Iwan Darmawan. Ia mengaku akan diberi sabu-sabu apabila transaksi Iwan Darmawan berhasil.

Kompol Juliana mengatakan selain menyita empat paket sabu-sabu dan satu paket ganja, polisi juga menyita sepeda motor Honda Vario berpelat nomor AD 5215 ABF serta pakaian yang dipakai pelaku saat hendak bertransaksi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya