SOLOPOS.COM - Polisi menggerebek rumah pengemasan minyak goreng curah ke botol premium di Banjarnegara, Rabu (13/4/2022). (Solopos.com-Polda Jateng)

Solopos.com, BANJARNEGARA — Aparat Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng dan Satreskrim Polres Banjarnegara menangkap FS, warga Madukara, Kabupaten Banjarnegara, Kamis (14/4/2022) dini hari. Pria asal Banjarnegara itu ditangkap karena menjual minyak goreng curah yang dikemas dengan merek perusahaan lain.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson R. Simamora, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pria asal Banjarnegara itu karena menjual minyak goreng curah dalam kemasan. Penangkapan FS, lanjut Johanson, bermula dari informasi tentang adanya truk yang memuat botol kosong tanpa label yang dibongkar di rumah FS.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Selanjutnya pada Rabu [13/4/2022] petugas melakukan pengintaian serta mengungkap fakta bahwa FS menjual minyak goreng curah dengan cara dikemas dalam botol minyak goreng premium berlabel Kepala Mas, Dua Udang, dan Bulan Mas,” ujar Dirreskrimsus, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: BLT Minyak Goreng di Sragen Mulai Dibayarkan Untuk 65.238 KPM

Untuk pembuktian lanjut, pada malam harinya petugas langsung memeriksa rumah FS dan menemukan tumpukan botol minyak goreng kosong ukuran 1 liter, tutup botol, rangkaian komputer, label migor Kelapa Mas, 36 Kardus yang diduga berisi minyak goreng curah yang sudah dikemas dalam botol, serta sejumlah barang bukti lain.

“Setelah diinterogasi dan ditunjukkan bukti, FS tidak mengelak. Dia mengakui perbuatannya dan menerangkan pengemasan migor dilakukan di sebuah rumah di Karangtengah, Banjarnegara,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, kata Johanson, FS pun dijerat dengan Pasal 106 ayat 1 juncto Pasal 24 ayat 1 dan Pasal 113 juncto Pasal 57 ayat 2 UU No. 7 Tahun 2021 tentang Perdagangan.

“Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat 1 UU No. 18/2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy, menambahkan modus kejahatan yang dilakukan FS adalah mencari keuntungan berlebih dari penjualan minyak goreng curah yang saat ini tergolong minyak goreng subsidi. Minyak goreng curah yang harga per jeriken isi 25 kg dibeli seharga Rp380.000, atau Rp15.200/kg, setelah dikemas dalam botol bermerek dijual dengan harga Rp20.500 per kg. Tersangka pun mendapat keuntungan per botol sekitar Rp5.300.

Baca juga: Stok Minyak Goreng Curah di Jateng Aman Hingga Lebaran, Ini Datanya!

“Keuntungan lainnya dari volume karena hitungan dalam 1 kg adalah 1.200 mililiter (ml). Padahal dikemas dalam botol hanya 950 ml, sehingga per botol mendapatkan sisa kelebihan volume atau netto migor 250 ml,” jelasnya.

Menurut Iqbal, FS memanfaatkan situasi kelangkaan migor curah dengan melakukan perbuatan curang. “Pelaku sengaja menggunakan label minyak goreng kemasan resmi agar nilai jual tinggi namun isinya minyak goreng curah yg tidak sesuai standar merk yg digunakan. Dia juga sengaja mencetak label palsu melalui bikin sendiri, dan beli online melalui Facebook,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya