Solopos.com, SOLO — Aktivitas jual beli lahan makam Bong Mojo, Jebres, Solo, belakangan terhenti menyusul langkah Polresta Solo mengusut kasus itu dan menetapkan dua orang warga sebagai tersangka. Dua tersangka berinisial S dan G ditetapkan pada Kamis (18/8/2022).
Bahkan ada calon pembeli yang sudah membayar uang muka lalu mengurungkan niatnya membeli lahan di Bong Mojo. Mereka khawatir konsekuensi hukum yang akan diterima apabila nekat membeli lahan di sana.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Meski demikian, masih ada beberapa peminat yang memantau situasi di Bong Mojo untuk membeli lahan. Salah satu warga Bong Mojo yang menjajakan lahan, Si, mengaku ada peminat lahannya yang hendak membayar uang muka.
Namun, setelah ada informasi mengenai langkah Polresta Solo yang mengusut jual beli lahan makam Bong Mojo, calon pembeli tersebut membatalkan niatnya. “Sempat ada awal Agustus pokoknya, janjinya mau bayar uang muka karena setuju buat beli lahan di belakang rumah, tapi setelah muncul di berita polisi usut yang jualan, sudah enggak ada kabarnya lagi. Kayaknya tidak jadi beli,” ungkapnya, baru-baru ini.
Dengan wajah lesu, Si mengungkapkan apabila tanahnya laku, uang tersebut sebenarnya akan digunakan untuk membantu saudaranya membangun rumah di Sragen. “Sebenarnya untuk bantu keluarga, kalau laku buat ngasih saudara beli tanah di Sragen terus dibuat rumah buat keluarga besar,” lanjutnya.
Baca Juga: 2 Orang Jadi Tersangka, Warga Bong Mojo Solo Akui Jadi Ciut Nyali
Meski demikian, Si tetap optimistis tanahnya akan laku. “Masih ada yang minat, biasanya siang atau sore ada yang lewat, tanya-tanya ke warga sekitar belinya berapa, harganya berapa, listrik air bagaimana. Mungkin menunggu situasinya agak reda baru mereka ambil,” tambahnya.
Pembeli Berpikir Ulang
Berbeda dengan Si, J, salah satu warga yang juga menjual lahan yang diakui miliknya di kawasan makam Bong Mojo, Solo, justru pesimistis masih ada yang ingin membeli lahannya. Apalagi setelah Polresta Solo mengumumkan dua tersangka jual beli lahan.
Hal itu menurutnya akan membuat pembeli berpikir ulang. “Enggak yakin masih ada yang beli, lah sekarang polisinya sudah menindak, ya mana ada yang berani beli di sini. Apalagi kan memang ini lahan milik Pemkot Solo. Mungkin kalau ada langkah sertifikasi baru mulai laku,” ulasnya.
Baca Juga: 2 Tersangka Jual-Beli Lahan Bong Mojo Tidak Ditahan, Ini Alasannya
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus jual beli lahan makam Bong Mojo, Solo, Kamis (18/8/2022). Keduanya berstatus sebagai penjual yang awalnya membabat dan membersihkan lahan makam itu untuk membangun hunian.
Salah satu tersangka mengaku menjual lahan kepada pembeli seharga Rp24 juta. Uang itu diklaim sebagai biaya ganti jasa pembersihan dan perataan tanah.
Polisi memastikan tidak akan berhenti pada penyidikan jual beli lahan tapi nanti akan masuk ke soal sertifikasi lahan milik Pemkot Solo itu. Karena saat proses penyidikan polisi menemukan adanya warga yang mengantongi sertifikat tanah makam itu.