SOLOPOS.COM - Ilustrasi kunci jawaban UN (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, BOYOLALI — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Boyolali menyatakan belum akan mengambil tindakan menyikapi kasus jual beli kunci jawaban Ujian Nasional (UN) yang diduga melibatkan salah seorang kepala sekolah salah satu madrasah di Boyolali.

Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Boyolali Zarkasi menyebutkan bahwa sejak kasus itu terungkap di Karanganyar, hingga saat ini pihaknya belum mendapat pemberitahuan apapun terkait kasus tersebut. Kemudian, dia pun tidak menampik bahwa di Boyolali ada Madrasah Aliyah Darussalam di Wonosegoro dengan nama Kepala Sekolah sama persis dengan inisial yang disebutkan, yakni MY.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ya yang jelas kami akan lihat perkembangan kasusnya seperti apa dan kami akan segera koordinasi dengan pihak sekolah,” kata Zarkasi, saat ditemui Solopos.com, di ruang kerjanya, Rabu (23/4/2014).

Ekspedisi Mudik 2024

Jika kepala sekolah tersebut benar-benar terbukti menjual kunci jawaban UN, Kemenag akan mengambil tindakan tegas kepada pihak sekolah. “Yang jelas akan kami evaluasi sesuai dengan kewenangan kami. Karena sekolah itu juga statusnya swasta,” papar dia.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Boyolali juga menyiapkan sanksi bagi yayasan yang menaungi SMK Tunas Harapan terkait keterlibatan kepala sekolah tersebut dalam sindikat jual beli kunci jawaban soal Ujian Nasional (UN) di wilayah Karanganyar.

Dari hasil penelusuran Solopos.com, dan dibenarkan oleh Kepala Disdikpora Boyolali, Abdul Rahman, Kepala Sekolah SMK Tunas Harapan berinisial YS adalah Y. Sutopo. Sekolah tersebut berada di wilayah Kecamatan Ampel.

Abdul Rahman, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (22/4/2014), mengakui kejadian tersebut sangat mencoreng dunia pendidikan di Boyolali. Menurut dia, ulah tersebut adalah ulah personal yang memang harus ditindak tegas. Disdikpora tidak akan tinggal diam meskipun temuan itu ada di wilayah Karanganyar.

Sanksi diberikan kepada yayasan, dan tidak secara langsung kepada kepala sekolah yang bersangkutan. Mengingat kepala sekolah tersebut bukan berstatus PNS. Menurut dia, sanksi yang bisa diberikan misalnya adalah mencabut atau menghentikan bantuan dari anggaran daerah kepada yayasan tersebut.

Sementara itu, Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto mengaku tidak kecolongan karena locus kasus tersebut ada di wilayah Karanganyar. Pihaknya juga mengklaim pelaksanaan UN di Boyolali tertib, sehingga dipastikan jawaban UN yang dijual oleh sindikat tersebut tidak beredar di Boyolali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya