SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Eks Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten, Bambang Teguh Setya, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang karena kasus jual beli jabatan tahun 2016 lalu.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Antonius Widijantono di Pengadilan Tipikor Jateng di Semarang, Senin (29/7/2019). Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni empat tahun dikurangi masa tahanan dan denda senilai Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam kasus jual beli jabatan yang juga menyeret mantan Bupati Klaten, Sri Hartini, itu Bambang Teguh Setya berperan sebagai pengelola uang suap senilai Rp1,67 miliar. Hakim menyatakan Bambang terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bambang yang sudah ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan Kelas I Jaktim Cabang KPK sejak 7 Desember 2018 lalu menerima putusan majelis hakim tersebut. Di KPK, Bambang telah tercatat sebagai justice collaborator (JC).

Hal itu sesuai surat keputusan (SK) pimpinan KPK No. 1224 tahun 2019. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Klaten, Sri Nugroho, mengatakan sudah mendapat informasi mengenai vonis Bambang tersebut.

Meski begitu, Sri Nugroho akan menunggu salinan putusan dari pengadilan terlebih dahulu. Salinan putusan itulah yang menjadi dasar Sri mengajukan laporan ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Klaten.

“Berdasarkan laporan dari kami, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) bakal membahas surat pemberhentiannya. Dilihat dari kasusnya, kemungkinan memang pemberitahuan tidak dengan hormat,” kata dia saat ditemui wartawan di Pendapa Pemkab Klaten, Selasa (30/7/2019).

Hal senada dijelaskan Kepala Sub Bidang (Kasubid) Penilaian Kerja Aparatur dan Penghargaan Bidang Kinerja dan Informasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Klaten, Benny.

BKPPD Klaten tetap menunggu salinan putusan pengadilan sebelum menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat pemberhentian tidak dengan hormat.

“Kalau tidak banding, biasanya tetap menunggu 14 hari terlebih dahulu [pascavonis]. Setelah itu, biasanya organisasi perangkat daerah yang bersangkutan berkirim surat ke kami,” katanya.

Dia menambahkan pada prinsipnya, jika terkait kejahatan jabatan hukumannya pemberhentian tidak dengan hormat. Hingga sekarang, Bambang Teguh Setya masih menerima gaji 50 persen sesuai Pasal 252 PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya