SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, KUDUS — Bupati Kudus Muhammad Tamzil terjerat kasus hukum menyusul operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/7/2019). Kasus dugaan korupsi dengan modus jual beli jabatan itu bukan kasus pertama Bupati Tamzil.

Operasi tangkap tangan KPK berlangsung dengan terlebih dahulu melakukan penyegelan rumah dinas bupati Kudus, ruang kerja staf khusus bupati, kantor Sekda Kudus, serta Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPP) Kudus. Tim KPK yang berjumlah enam orang selanjutnya membawa tiga mobil yang membawa serta Bupati Kudus Muhammad Tamzil bersama ajudannya, Pelaksana tugas Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus Kasmudi, serta Pelaksana tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus Eko Hari Djatmiko.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kudus pun heboh. Namun, sejatinya perkara ini bukan perkara hukum pertama Bupati Tamzil. Sebelum menjabat bupati Kudus, Muhammad Tamzil sempat terjerat kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004-2005. Dalam proyek tersebut, ia merugikan negara sekitar Rp2,84 miliar, namun dalam penyidikannya sudah ada pengembalian kerugian Rp1,8 miliar.

Kasus hukum yang dialaminya itu, terjadi ketika yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai bupati Kudus. Muhammad Tamzil yang saat itu kader PPP menjabat sebagai bupati Kudus untuk periode 2003-2008, kemudian maju untuk Pemilihan Gubernur Jateng tahun 2008, namun kalah. Ia lalu kembali mengikuti pemilihan bupati dan kini kembali jadi bupati.

Akhir dari kasus korupsi tersebut, Tamzil harus menerima vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang selama satu tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurangan. Dalam persidangan dengan agenda putusan pada 24 Februari 2015 di Pengadilan Tipikor Semarang itu, Tamzil dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang dalam proyek dana sarana prasarana Pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004-2005.

Tamzil dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan dua terdakwa lain, yaitu mantan kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Ruslin, selaku pengguna anggaran dan Direktur CV Gani and Son’s selaku penyedia barang. Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20/2001 sebagai perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada bulan Desember 2015, Tamzil akhirnya menghirup udara bebas setelah keluar dari LP Kedungpane, Semarang. Tiga tahun berselang, tepatnya tahun 2018, ia kembali meramaikan Pilkada Kudus dengan mencalonkan diri kembali dan terpilih untuk periode kedua.

Muhammad Tamzil ketika diwawancari saat hendak mencalonkan diri sebagai calon bupati Kudus periode 2018-2023 terkait kasus hukum yang pernah menjeratnya dianggap merupakan masa lalu. “Saya mengembalikannya kepada masyarakat di Kudus. Apalagi, apa yang kami lakukan sebelumnya dalam pengadaan alat dan laboratorium hingga kini masih dimanfaatkan, walaupun ada proses yang tidak dilalui sehingga harus mempertanggungjawabkannya,” ujarnya.

Kini, Tamzil yang baru menjabat selama 10 bulan itu harus berhadapan dengan lembaga antirasuah karena dugaan jual beli jabatan. Berdasarkan pemberitaan Kantor Berita Antara, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan operasi penindakan yang dilakukan KPK di Kudus berkaitan dengan dugaan jual beli jabatan di pemerintah kabupaten setempat. Ia menyebut ada sembilan orang yang dibawa oleh penyidik KPK, termasuk Bupati Kudus M. Tamzil.

Sementara itu, Wakil Bupati Kudus Hartopo saat dimintai komentar terkait kasus yang menjerat bupati Kudus mengakui belum mengetahui karena mendengar informasi penyegelan rumah dinas maupun ruang kerja Sekda Kudus justru dari media sosial. “Semoga tidak ada permasalahan apa-apa, tetap baik-baik saja. Saya dan Bupati Kudus M. Tamzil juga tetap jalan,” ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya