SOLOPOS.COM - Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, menyampaikan rilis terkait pengungkapan kasus produksi serbuk petasan, Senin (25/4/2022). (Istimewa/Polres Ponorogo)

Solopos.com, PONOROGO — Dua pria ditangkap aparat Satreskrim Polres Ponorogo, Jawa Timur, saat berada di warung kopi Dukuh Krajan, Desa Pengkol, Kecamatan Kauman. Kedua pria tersebut ditangkap karena meracik dan membeli bubuk petasan.

Dua pria tersebut berinisial HS, 28, warga Desa Tatung, Kecamatan Balong, Ponorogo, dan TR, 37, warga Desa Semen, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, mengatakan kedua pria itu ditangkap pada Kamis (21/4/2022) di warung kopi Dukuh Krajan, Desa Pengkol. Keduanya ditangkap karena kedapatan membawa serbuk petasan sebanyak 9 kg yang dikemas dalam 10 plastik ukuran 1 kg.

“Tersangka HS mengaku keberadaannya di warung kopi saat itu untuk melakukan transaksi jual beli bubuk petasan dengan seseorang yang sudah memesan melalui telepon,” kata dia, Senin (25/4/2022).

Baca Juga: Kirim Video Porno ke Suami Selingkuhan, Pria Ponorogo Ditahan Polisi

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa dirinya mendapatkan bubuk petasan tersebut dengan cara meracik sendiri. Bubuk petasan itu dibuat dari serbuk belerang, serbuk alumunium, dan serbuk potasium yang dibelinga secara online.

“Tersangka HS ini mengaku belajar cara meracik bubuk petasan dengan cara melihat di YouTube,” jelasnya.

Catur menjelaskan tersangka mengaku menjual bubuk petasan tersebut dengan harga Rp25.000 per kg. Setelah meracik bubuk petasan itu, tersangka menjualnya di akun Facebook. Salah satu pembelinya adalah tersangka TR.

Baca Juga: Alhamdulillah, Ribuan GTT & PTT di Ponorogo dapat THR dan Tamsil

Sedangkan keterangan tersangka TR, kata dia, tersangka mengaku membeli bubuk petasan dari HS sebanyak 9 kg dengan harga Rp2,25 juta. Transaksi jual beli bubuk petasan itu dilakukan di depan Masjid Agung Ponorogo.

Tersangka TR diamankan oleh petugas di warung kopi barat Alun-alun Ponorogo. Dari hasil pengembangan, tersangka TR mengaku membeli bubuk petasan itu digunakan untuk membuat petasan.

“Sisa 2 kg bubuk petasan disimpan di dalam kamar rumahnya, kemudian disita petugas,” kata dia.

Atas tindakannya itu, kedua pria tersebut akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 jo Pasal 65 KUHP jo Pasal 53 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya