SOLOPOS.COM - Ilustrasi penjualan anjing (JIBI/Bisnis Indonesia)

Solopos.com, SUKOHARJO – Terdakwa kasus kasus perdagangan anjing, Suseno, dituntut 18 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider satu bulan kurungan. Warga Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, itu dinilai terbukti memasukkan anjing ke dalam wilayah bebas penyakit rabies dari Jawa Barat saat digerebek aparat Polres Sukoharjo di Kartasura pada November 2021.

Sidang lanjutan secara virtual kasus perdagangan anjing kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Rabu (11/5/2022). Surat tuntutan dibacakan langsung oleh JPU.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana memasukkan anjing ke dalam wilayah bebas rabies.

Ekspedisi Mudik 2024

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memasukkan anjing ke dalam wilayah bebas rabies dari wilayah tertular rabies. Terdakwa diancam UU No41/2014 tentang Perubahan atas UU No 18 /2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan juncto Pasal 55 KUHP. Terdakwa dituntut 18 bulan penjara dikurangi saat terdakwa di tahanan dan denda Rp150 juta subsider satu bulan kurungan,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Aspi Riyal Juli Indarman, Selasa (24/5/2022).

Suseno ditangkap aparat kepolisian lantaran nekat menyelundupkan 53 ekor anjing di Kelurahan Ngadirejo, Kartasura, pada November 2021. Suseno melakukan transaksi jual beli anjing dengan membayar Rp10 juta kepada Guruh Tri Susilo.

Baca juga: Tok! Terdakwa Perdagangan Anjing Kartasura Divonis 16 Bulan Penjara

Guruh lantas membeli anjing dari pengepul di Garut, Jawa Barat, sebanyak 53 ekor senilai hampir Rp8 juta. Pembelian anjing itu tanpa dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang diterbitkan instansi terkait. “Guruh merupakan terdakwa dalam kasus terpisah. Sudah divonis majelis hakim pada bulan lalu. Terdakwa Guruh divonis 16 bulan penjara,” ujar dia.

Riyal, sapaan akrabnya, menyampaikan barang bukti disita berupa satu potong kayu ukuran 50 centimeter, satu buah pisau, dua buah pisau besar, dan lima buah kawat sling bergagang besi. Jaksa berharap kasus itu menjadi pembelajaran dan efek jera agar masyarakat tidak menyelundupkan anjing untuk dikonsumsi.

Seperti diketahui, perwakilan Dog Meet Free Indonesia (DMFI), Mustika, berupaya mengawal kasus perdagangan anjing yang telah masuk proses persidangan. Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) bersama Jakarta Animal Aid Network (JAAN) Domestic merawat puluhan anjing yang hendak diselundupkan di selter di Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: DMFI: Vonis Pelaku Perdagangan Anjing di Kartasura Harusnya Ditambah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya