SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan lembaran uang kertas palsu di Polres Temanggung, Kamis (28/7/2022). (Solopos.com-Antara/Humas Polres Temanggung)

Solopos.com, TEMANGGUNG — Aparat Polres Temanggung, Jawa Tengah (Jateng), menyita Rp86.800.000 uang palsu dari pasangan suami istri (pasutri) berinisial IS dan AP, warga Kediri, Jawa Timur. Pasutri asal Kediri itu membuat uang palsu yang kemudian diedarkan di berbagai daerah, salah satunya Kabupaten Temanggung, Jawa Timur.

Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi, saat jumpa pers di Temanggung, Kamis (28/7/2022), mengatakan uang palsu yang disita terdiri atas 1.104 lembar uang Rp50.000, dan 316 lembar uang Rp100.000.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Agus mengaku terungkapnya kasus pembuatan uang palsu yang dilakukan pasutri asal Kediri itu berkat pengembangan kasus peredaran uang palsu di Temanggung dengan tersangka AD dan NF, asal Kabupaten Magelang.

Selain uang palsu, Polres Temanggung juga menyita barang bukti berupa komputer, printer, kertas, tinta, cat semprot, dan sejumlah peralatan lainnya.

Agus Puryadi menyampaikan AP dan IS melakukan pembuatan uang palsu dan mengedarkannya sejak sembilan bulan lalu. Ia menerima pesanan uang palsu secara online atau melalui media sosial dari sejumlah daerah.

Baca juga: Waduh! Puluhan SD di Temanggung Kekurangan Siswa

“Uang palsu ditawarkan melalui media sosial, diproduksi berdasarkan pemesanan, satu bulan rata-rata Rp30 juta,” ungkap Kapolres Temanggung.

Ia menjelaskan tersangka AP mendapat desain master uang palsu dari internet yang kemudian diolah dan dicetak. Gambar tanda air dan pita telah ada, namun nomor serinya ganda.

Menurut keterangan tersangka, untuk menyelesaikan pembuatan uang palsu Rp15 juta membutuhkan waktu sekitar tiga hari. Proses pembuatan meliputi editing desain, pencetakan, penggabungan desain muka dan belakang, pemotongan dan pengiriman uang palsu ke pemesan.

Baca juga: Berikut Ini Cara Membedakan Uang Rupiah dan Palsu

“Pengiriman melalui jasa paket, dan dilabeli barang mudah pecah agar pihak paket [jasa pengiriman] berhati-hati,” kata dia.

Atas kasus tersebut tersangka AP dijerat Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) subsider Pasal 36 ayat (1) jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2011.

Kemudian tersangka IS dijerat Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya