SOLOPOS.COM - Forkopimda Kabupaten Karanganyar menyaksikan pemusnahan barang bukti hasil operasi pekat dan kamtibmas Polres Karanganyar, Selasa (26/4/2022) di Mapolres setempat. (Espos/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR — Polres Karanganyar memusnahkan 35 meriam spiritus atau long spiritus, miras, dan 2.233 unit knalpot brong di Mapolres Karanganyar, Selasa (26/4/2022).

Mainan yang menimbulkan suara menyerupai ledakan ini disita bersama barang bukti lain saat aparat Polres Karanganyar menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat), keamanan, dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sejak Januari 2022.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Barang bukti yang dimusnahkan hari itu meriam spiritus, minumas keras (miras) dalam kemasan botol dan jeriken, serta knalpot yang tidak sesuai standar spesifikasi kendaraan bermotor atau brong.

Pemusnahan dilakukan dengan cara menggilas barang bukti menggunakan kendaraan stoom walls. Pemusnahan disaksikan Bupati Karanganyar Juliyatmono, Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo, Dandim 0727/Karanganyar Letkol (Inf) Ikhsan Agung Widyo Wibowo, dan unsur forkopimda Karanganyar lain.

Kapolres mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut diharapkan dapat memberi efek jera kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran atau tindakan-tindakan mengganggu kenyamanan masyarakat.

Baca Juga : Sempat Ngeyel, 7 Pemuda Tak Berkutik Ditangkap Tim Pandawa Sukoharjo

“Ada 35 meriam spiritus, 1.508 miras dari berbagai jenis dan ukuran. Ada 2.233 knalpot brong. Semuanya itu kami sita untuk menciptakan suasana nyaman di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan selama Ramadan serta mudik Lebaran 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya