SOLOPOS.COM - Ilustrasi vonis hakim.(JIBI/Solopos/Dok.)

Jokowi Undercover, buku yang menuai kontroversi, membuat penulisnya dihukum kurungan selama tiga tahun.

Semarangpos.com, BLORA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora, Jawa Tengah (Jateng), Senin (29/5/2017), menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Bambang Tri Mulyono, pengarang buku Jokowi Undercover yang dianggap terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Keputusan itu disampaikan dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti. Ia didampingi dua hakim anggota, Dwi Ananda FW dan Rr. Endang Dewi Nugraheni.

Selama sidang pembacaan vonis tersebut, wajah Bambang Tri Mulyono tampak tenang. Termasuk saat menyimak pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora.

Bambang Tri Mulyono divonis bersalah lantaran dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) secara berlanjut.

Tindakannya itu juga dinlai hakim melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto UU No. 8/1981. “Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti saat membacakan vonis di PN Blora.

Pidana penjara yang dijatuhkan, kata Makmurin, dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani terdakwa. Sementara itu terdakwa, katanya, tetap ditahan.

Dalam menjatuhkan pidana tersebut, majelis hakim juga mempertimbangkan alasan pemberat maupun alasan meringankan. Alasan pemberatnya, di antaranya adalah karena perbuatan terdakwa ditujukan kepada Presiden RI sebagai kepala negara yang seharusnya dihormati, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan terdakwa juga bersikap tidak sopan di persidangan serta merasa tidak bersalah. Sementara alasan meringankan, di antaranya karena terdakwa belum pernah dihukum serta menjadi tulang punggung keluarga.

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang meminta agar Bambang Tri Mulyono dijatuhi hukuman empat tahun. Atas vonis tersebut, Bambang menyatakan banding. Sementara itu, jaksa dari Kejari Blora, Hariyono, mengaku masih pikir-pikir.

Tampil sebagai jaksa penuntut umum (JPU) adalah Dafit Supriyanto yang didampingi Hariyono. “Sesuai ketentuan Undang-Undang kami minta waktu untuk pikir-pikir,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Hendri Listiawan, yang ditemui seusai sidang mengakui dirinya hanya mendampingi Bambang Tri Mulyono hingga selesai persidangan. “Upaya banding, nantinya menjadi urusan Bambang untuk mencari penasihat hukum,” ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya