SOLOPOS.COM - Presiden Jokowi menonton film Dilan 1990 (Setkab.go.id)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pengamat politik Hendri Satrio bahkan menyebut seharusnya Presiden tidak cuma menunda, tapi jangan mengesahkan rancangan regulasi hukum tersebut.

Dia mengatakan keputusan Presiden Jokowi patut diapresiasi setelah berani menunda Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Rancangan regulasi ini dinilai masih memiliki cukup banyak kekurangan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Bahkan kalau bisa jangan disahkan karena banyak sekali kekurangannya dan paradigma ini peristiwa hukum yang luar biasa,” kata Hendri saat dihubungi Bisnis/JIBI, Jumat (20/9/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

Tunda Pengesahan RKUHP, Jokowi Sebut Ada 14 Pasal

Banjir Protes, Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan RKUHP

RKUHP: Ayam Cari Makan di Kebun Orang, Pemiliknya Didenda Rp10 Juta

Menurut Hendri tidak masalah jika pemerintah mengambil keputusan penundaan itu karena tekanan publik. Apa pun alasannya yang mesti digarisbawahi adalah Presiden Jokowi tidak mengesahkan RKUHP untuk sementara waktu.

Menurutnya dalam pembahasan RKUHP, pemerintah dan DPR harusnya tetap mengacu pada Pancasila dalam perumusan itu. Selain itu, kedua pihak perlu mengedepankan musyawarah untuk mufakat.

“Jangan semangatnya semangat menghukum, itu kan sedikit-sedikit hukum, sedikit-sedikit dihukum. Kan kasian. Pendekatannya menurut saya harus diubah. Musyawarah untuk mufakatnya lebih dikedepankan,” ujar Hendri.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan masih ada materi-materi yang dibutuhkan pendalaman lebih lanjut. Untuk itu Presiden memerintahkan Menkumham sebagai wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, yaitu agar pengesahan RKUHP ditunda.

“Pengesahan tidak dilakukan oleh DPR periode ini. Saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya,” kata Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya