SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo memberikan sambutan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023 di Jakarta, Senin (6/2/2023). ANTARA/Youtube Jasa Keuangan/pri

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah tidak bisa campur tangan dalam penegakan hukum karena itu wilayah peradilan yang merupakan wewenang aparat penegak hukum.

Namun ia mengingatkan kepada penegak hukum untuk memproses tindakan pidana tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pemerintah tidak akan campur tangan terhadap penegakan hukum, dan aparat penegak hukum harus profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Presiden dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/2/2023), seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Jokowi menegaskan komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah surut.

Dirinya tidak akan pernah sedikit pun memberikan toleransi terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Upaya pencegahan terus dilakukan dengan membangun sistem pemerintahan, pelayanan publik yang transparan, dan akuntabel.

“Saya tegaskan kembali, saya tidak akan pernah memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku tindak pidana korupsi,” tegas Presiden.

Jokowi menyatakan, pemerintah terus mengembangkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Perizinan online single submission dan pengadaan barang dan jasa melalui e-catalog adalah upaya untuk mencegah tindakan korupsi.

Adapun dalam hal penindakan, katanya, pemerintah, antara lain, telah dan akan terus melakukan pengejaran dan penyitaan terhadap aset-aset obligor BLBI yang tidak kooperatif.

“Aparat penegak hukum telah melakukan penindakan tegas terhadap sejumlah kasus megakorupsi, seperti kasus Asabri dan Jiwasraya. Hal serupa akan dilakukan untuk kasus-kasus yang lain,” jelas Presiden.

Untuk itu, dia mengingatkan kembali kepada aparat penegak hukum agar memproses tindakan pidana tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih.

“Pemerintah tidak akan campur tangan terhadap penegakan hukum, dan aparat penegak hukum harus profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya