SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas tentang persiapan pemilu dan pilkada serentak di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (10/4/2022). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Solopos.com, JAKARTA—Pemerintah memutuskan kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai 28 April 2022.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan alasan pemerintah menerapkan kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan CPO, demi menjamin ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Dengan demikian, harga minyak goreng bisa lebih terjangkau.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” kata Jokowi dalam keterangan pers, Jumat (22/04/2022) secara virtual.

Baca Juga: Presiden Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng!

Jokowi memastikan pemerintah akan terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di Tanah Air.

“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” tegasnya.

Sebelumnya, akibat tingginya harga minyak goreng, pada awal April 2022 pemerintah memutuskan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat.

Baca Juga: Bulog Akan Distribusikan Minyak Goreng, Begini Respons Kemenperin

“Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan,” ujar Presiden, Jumat (01/04/2022) lalu.

Bantuan diberikan sebesar Rp100.000 setiap bulan. Pemerintah memberikan bantuan tersebut untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni, yang akan dibayarkan di muka pada April 2022 sebesar Rp300.000.

 

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Ini Alasan Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng dan CPO

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya