Solopos.com, JAKARTA — Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Ashiddiqie, mengatakan langkah kubu capres Prabowo Subianto yang akan melanjutkan tuntutan ke Mahkamah Agung (MA), hanya sebagai proses mencari keadilan.
“Ini merupakan alat untuk meredam kemarahan dan kekecewaan,” ujar Jimly Ashiddiqie dalam acara sarasehan ulama dan cendekiawan di Pondok Pesantren Al-Hikam 2, Depok, Sabtu (30/8/2014) malam.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Jimly menambahkan ada manfaat lain dalam tuntutan yang diajukan yakni untuk memelihara soliditas dan kekuatan bersama dalam Koalisi Merah Putih. “Ini penting dilakukan sebagai pengimbang di parlemen nantinya,” katanya. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan bahwa seluruh keputusan atau sengketa sudah final di MK, tak ada kekuatan hukum yang lain lagi.
Sedangkan soal wacana rekonsiliasi antara dua capres yang bertarung di Pilpres 2014, Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto, Jimly mengatakan tidak perlu dipaksakan. “Biar saja berjalan secara alami, karena capres dua pasangan baru kali pertama dilakukan,” kata Jimly.
Menurutnya, dengan dua pasang calon ini menjadi pengalaman pertama dan mungkin terakhir bagi Indonesia karena pada 2019 Pemilu Legislatif dan Pilpres akan dilaksanakan secara serentak. Jimly Ashiddiqie menyebutkan ada baiknya nanti kalau pembelahan dua kekuatan politik bisa dilanggengkan.
Hal ini akan membangun tradisi dua kubu dengan parpol pendukungnya masing-masing. “Masyarakat sudah lama terbiasa dengan pluralisme sehingga tak perlu dikhawatirkan,” paparnya.