SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan aparat TNI dan Polri supaya giat berpatroli mendisiplinkan warga terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Instruksi Perintah Jokowi terkait Covid-19 itu tercantum dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam Inpres yang diakses dari situs JDIH Setneg, Kamis (6/8/2020), Presiden Jokowi menginstruksikan Panglima TNI dan Kapolri untuk menggencarkan patroli penerapan protokol kesehatan.

Soal Wacana Pegawai Swasta Dapat Rp600.000/Bulan, Begini Penjelasan Sri Mulyani

TNI yang saat ini dipimpin Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan kepolisian yang kini dipimpin Kapolri Jenderal Idham Azisjuga diperintahkan untuk membina masyarakat.

Khusus untuk Polri, Jokowi menginstruksikan untuk mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Jokowi menekan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 pada 4 Agustus 2020 di Jakarta. Inpres ditujukan untuk para menteri, Seskab, Panglima TNI, Kapolri, kepala lembaga, dan kepala daerah.

Presiden Jokowi Ucapkan Belasungkawa Atas Ledakan di Beirut

Simak kutipan instruksi Jokowi untuk Panglima TNI dan Kapolri, dalam Inpres itu seperti dilansir Detik.com:

Inpres Nomor 6 Tahun 2020

4. Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk:

a. memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan TNI untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat;

b. bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat; dan

c. melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Vints Disease 2019 (Covid-19).

Minta Pilkada 2020 Ditunda, Paguyuban Warga Solo Kembali Datangi MK

5. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk:

a. memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengarfi'asan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat;

b. bersama Panglima TNI dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat;

c. melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Vints Disease 2019 (Covid-19); dan

d. mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya