SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas tentang persiapan pemilu dan pilkada serentak di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (10/4/2022). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Solopos.com, SOLO—Pemerintah memperbolehkan masyarakat Indonesia tidak memakai masker di area terbuka mulai Rabu (18/5/2022). Namun pemerintah mengingatkan agar masyarakat tetap memakai masker di ruangan tertutup atau dalam transportasi massal.

“Dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang makin terkendali, pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor seperti dikutip Solopos.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kebijakan itu menjadi pertanyaan pengamat politik Rocky Gerung. Alasannya untuk memutuskan lepas masker di masa pandemi Covid-19 harus ada sinyal dari internasional atau Badan Kesehatan Dunia (WHO). Suatu penyakit disebut pandemi, kata Rocky, sehingga harus ada keterangan yang lebih total kenapa boleh lepas masker.

Baca Juga: Pelonggaran Masker Berlaku Per 18 Mei 2022

“Rakyat merasa lega kalau benar-benar ada kepastian boleh lepas masker. Sementara orang masih melihat di China ada varian-varian baru di Korea juga begitu. Seolah-olah di Indonesia punya spesialisasi dalam menentukan selesainya pandemi atau tinggal endemi segala macam,” ujar Rocky Gerung dalam YouTube Rocky Gerung Official, Rabu (18/5).

Kebijakan Jokowi lepas masker itu membuat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengubah kebijakan pelonggaran pengendalian Covid-19.

“Dengan elaborasi arahan Presiden ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian Covid-19, yaitu terkait pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri, dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022 atau besok [hari ini],” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring diikuti di Jakarta, Selasa (17/5).

Baca Juga: Mulai April, Singapura Bebas Karantina dan Hapus Kewajiban Bermasker

Wiku tetap menekankan walaupun pemerintah telah banyak mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat, namun masyarakat disarankan untuk tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lain seperti protokol kesehatan.

“Karena terjadinya pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO. Tentunya keputusan ini telah menimbang perkembangan kasus nasional dan global terkini dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” kata Wiku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya