SOLOPOS.COM - Joko Widodo (JIBI/SOLOPOS/Agoes R)

Joko Widodo (JIBI/SOLOPOS/Agoes R)

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meminta kepada calon gubernur yang menang dalam penghitungan cepat, Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya saat ini sebagai Walikota Solo bila memang nanti ditetapkan secara resmi sebagai pemenang oleh KPU DKI.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anggota KPU DKI Jakarta, Jamaluddin F Hasyim mengatakan, pihak KPU akan mengumumkan pemenang Pilkada DKI setelah melaksanakan rapat pleno penghitungan suara putaran kedua pada 29 September. Bila seusai penetapan selama tiga hari kedepan tidak ada gugatan terkait hasil Pilkada tersebut maka maka KPU akan melakukan penetapan Gubernur DKI Jakarta terpilih pada tanggal 3 Oktober mendatang dilanjutkan pelantikan dan serah terima jabatan pada 7 Oktober.

“Tiga hari setelah kami umumkan tidak ada gugatan maka 7 Oktober akan diadakan pelantikan dan serah terima jabatan. Dan bila Jokowi menang maka salah satu syaratnya, Jokowi harus mundur dari jabatannya sebagai Walikota Solo,” jelas Jamaluddin di Jakarta, Senin (24/9).

Ia melanjutkan, setelah penetapan maka pengunduran diri Jokowi sebagai Walikota Solo harus segera diproses oleh DPRD Solo, kemudian diajukan ke Menteri Dalam Negeri untuk selanjutnya dikeluarkan SK dari Presiden RI. “Jika menggunakan aturan lama, kepala daerah harus mundur dari jabatan sebelum menjadi calon, namun aturan itu kan sudah dibatalkan. Otomatis bila terpilih, maka harus mundur dari jabatannya, karena tidak mungkin double job,” ujarnya.

Saat ditanya bagaimana jika akhirnya DPRD Solo tidak mengabulkan pengunduran diri Jokowi, Jamaluddin mengatakan KPU DKI belum membahas langkah antisipasi terhadap hal itu. “Itu belum bisa dijawab. Nanti mungkin kita lihat ada wacana yang berkembang seperti apa. Tapi yang jelas, tidak bisa kalau tidak mundur,” ucapnya.

Jamaluddin juga mengatakan, hal tersebut sudah tidak termasuk ranah KPU lagi, sehingga KPU tidak mempunyai sikap dan antisipasi apapun. “Kalau sudah bicara surat Kemendagri dan SK Presiden sudah melampaui wewenang tugas KPU. Karena kinerja KPU lebih kepada urusan proses pemilihan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya