SOLOPOS.COM - Konvoi untuk menuntut kejelasan regulasi ojek online, Jogja, Selasa (27/3/2018). (Jalu Rahman Dewantara/JIBI/Harian Jogja)

Presiden Jokowi mengaku kaget mendengar tarif ojek online hanya Rp1.600/km.

Solopos.com, JAKARTA — Beberapa perwakilan pengemudi ojek online, Gojek dan Grab, akhirnya berhasil bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana, Selasa (27/3/2018). Mereka mengeluhkan beberapa hal, salah satunya tarif yang dinilai terlalu murah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Salah satu pengemudi yang diterima di Istana adalah Ketua Forum Komunitas Driver Online Indonesia, M Rahman T. Dia meluapkan perasaannya saat bertemu dengan Presiden Jokowi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Ketua Staf Presiden Moeldoko.

“Saya gambarkan kalau driver pernah merasakan mendapat Rp4.000/km. Ke Depok pun saya bawa sehari dua hari dapat Rp1 juta. Sekarang cuma Rp1.600/km. Pak Jokowi kaget, ‘kok bisa?'” saat melakukan orasi di depan Istana Merdeka jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (27/3/2018).

Dia menuturkan tarif yang diterapkan oleh aplikator (penyedia jasa aplikasi ojek online) saat ini sangat minim, yakni hanya Rp2.000/km. Itu belum termasuk potongan sebesar 20% yang harus disetorkan oleh pengemudi ke perusahaan. Dengan demikian, tarif bersih (nett) yang dikantongi oleh driver hanya Rp1.600/km.

Setelah mendengarkan penjelasan tersebut, katanya, Jokowi lantas memerintahkan Menhub Budi Karya Sumadi dan Kepala KSP Moeldoko untuk segera mengatasi permasalahan tersebut. Nantinya, Kemenhub akan menggelar rapat intensif dengan mengundang perwakilan pengemudi dan dua perusahaan aplikasi penyedia ojek online, Gojek dan Grab.

“Setelah ini, kami akan koordinasi dengan Tim di Kemenhub. Kalau semua sudah jelas, kami sebagai perangkat aksi meminta semua pengemudi bubar dengan damai. Tidak ada tindakan anarkis di jalan,” ucapnya.

Ribuan pengemudi ojol menggelar aksi demo di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Ada tiga tuntutan yang disampaikan demonstran.

Pertama, pemerintah harus merevisi pasal 47 ayat 3 di UU 22/2009. Pengemudi ojek online kesulitan karena saat ini sepeda motor tidak masuk dalam kategori kendaraan umum.

Kedua, pendemo juga meminta pemerintah memastikan posisi kemitraan dalam RUU Ketenagakerjaan. Pasalnya, hubungan antara perusahaan penyediaan layanan aplikasi (Gojek dan Grab) dan pengemudi masih sebatas mitra kerja, bukan karyawan.

Ketiga, demonstran memprotes soal tarif. Perusahaan penyedia aplikasi seharusnya bisa merasionalisasikan tarif sesuai kebutuhan. Dikatakan, tarif yang ditetapkan oleh Gojek dan Grab saat ini rata-rata di bawah Rp2.000/km. Menurutnya, pemerintah harus turun tangan dalam penentuan tarif untuk melindungi pengemudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya