SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Wapres Maruf Amin berbincang dengan sejumlah menteri, Sri Mulyani (dua dari kiri) dan Prabowo Subianto (dua dari kanan), sebelum ratas bidang polhukam di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (31/10/2019). (Antara-Puspa Perwitasari)

Solopos.com, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Tolak Orba Jilid II mengkritik sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menolak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pencabutan UU KPK hasil revisi.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengingingatkan kembali bahwa kewenangan penetapan perppu berada di tangan Jokowi sebagai presiden. Lagi pula, tambah dia, bekas Gubernur DKI Jakarta tersebut sempat menjanjikan perppu KPK menyusul aksi demonstrasi mahasiswa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Lucius, perhatian publik memang sempat teralihkan dengan seremoni pelantikan Jokowi-Ma’ruf Amin dan seleksi calon anggota Kabinet Indonesia Maju. Ketika publik masih berharap, Jokowi justru menyatakan belum berencana mengeluarkan perppu dengan alasan adanya proses pengujian UU KPK hasil revisi di MK.

“Artinya harapan keluarnya perppu hampir pasti sangat kecil bahkan dibilang tak ada dalam waktu dekat,” katanya dalam acara diskusi di Jakarta, Senin (4/11/2019).

Lucius bersama sejumlah aktivis yang mewakili masyarakat sipil seperti Ray Rangkuti, Jeiry Sumampow, Arif Susanto, Syamsuddin Alimsyah, dan Badi’ul Hadi pun mendeklarasikan Koalisi Masyarakat Tolak Orba Jilid II.

Tak Cuma Rp82,8 Miliar, Anggaran Lem Aibon Ternyata Jauh Lebih Gede

Mereka memandang batalnya perppu menjadi penanda sikap Jokowi yang semakin menjauh dari semangat Reformasi 1998. Aktivis juga melihat indikasi seperti pelibatan bekas militer dalam jabatan sipil semakin menyerupai Orde Baru. “Kami menaikkan bendera melawan Orde Baru jilid II kembali,” kata Ray Rangkuti.

Pada 17 Oktober, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengundangkan UU KPK hasil revisi yang bernomenklatur UU No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengundangan dilakukan setelah 30 hari persetujuan di DPR karena Jokowi tidak bersedia meneken pengesahan beleid tersebut.

Sebelum diundangkan, elemen masyarakat sipil meminta Jokowi mencabut UU KPK hasil revisi melalui pembentukan Perppu KPK. Bahkan, tercatat korban tewas mahasiswa dalam aksi menuntut penerbitan perppu.

Perppu KPK Tak Kunjung Terbit, Akademisi: Mana Sopan Santun Jokowi?

Akhir pekan lalu, Jokowi mengatakan bahwa dirinya belum berencana menetapkan perppu. Pasalnya, saat ini tengah berlangsung proses pengujian konstitusionalitas UU KPK hasil revisi di Mahkamah Konstitusi.

"Saya, kita, harus tahu sopan santun dalam bertata negara,” kata Jokowi.

Di MK, tercatat tiga perkara pengujian UU KPK anyar. Ketiga pemohon menguji beleid tersebut secara formil dengan permintaan agar MK membatalkan pemberlakuannya.

Perppu KPK Tak Terbit Sebelum Putusan MK, Jokowi Dianggap Mengada-Ada

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya