SOLOPOS.COM - Calon Presiden PDI Perjuangan Joko Widodo alias Jokowi. (JIBI/Solopos/Antara/Dhoni Setiawan)

Solopos.com, JAKARTA Tim Advokasi Jakarta Baru mendaftarkan gugatan untuk Gubernur DKI, Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (19/3). Gugatan ini terkait penetapan Jokowi sebagai calon presiden (capres) PDIP.

“Dalam gugatan ini, kami ingin mengembalikan Jokowi ke fitrahnya sebagai gubernur,” ujar Juru Bicara Tim Advokasi Jakarta Baru, Ade Dwi Kurnia kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2014).

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Ade mengatakan gugatan ini diajukan karena Jokowi diyakini akan meninggalkan jabatannya sebelum merealisasikan janjinya kepada rakyat Jakarta sebagai Gubernur. “Tidak ada hubungannya ke capres, tapi mengembalikan Jokowi ke fitrahnya sebagai gubernur. Ini kan kepemimpinan dia belum selesai. Pada Deklarasi Borobudur dulu beliau telah mengatakan kepada kami untuk mengingatkan. Nah, saatnya kami mengingatkan dia akan tugasnya yang sebenarnya,” kata Ade.

Menurutnya, banyak janji Jokowi yang belum terealisasi. Meningkatkan kualitas rakyat Jakarta serta memperbaiki infrastruktur merupakan beberapa di antaranya. “Janjinya banyak yang belum terealisasi, seperti kemacetan, banjir, pembangunan mal untuk rakyat kecil, menyelesaikan program transportasi, pendidikan gratis dan berkualitas untuk rakyat miskin, memperjuangkan kesehatan gratis, di antaranya itu,”paparnya.Sebelumnya, Jokowi mengaku tak akan mempersoalkan jika ada pihak yang mengajukan gugatan terhadap dirinya.

“Ini demokrasi. Ada yang mendukung, ada yang tidak mendukung. Ya ndak apa-apa,” kata Jokowi di rumah makan Rindang Alam, Ceger, Jakarta Timur, Selasa (18/3/2014).

Sebaliknya, kalangan internal PDIP Pro Jokowi (Projo) membela Gubernur DKI ini. “Belum ada peristiwa hukum yang bersifat formil [karena gugatan ini masuk dalam perkara perdata] yang membuktikan bahwa Jokowi telah resmi menjadi calon presiden untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014. Deklarasi pencapresan yang dilakukan PDIP menurutnya bersifat internal partai sehingga Jokowi sampai sekarang masih menjalankan tugasnya sebagai Gubernur,” kata Freddy Alex Damanik, Sekretaris Tim Hukum dan Konstitusi Projo, dalam siaran pers, Rabu.

Situasi berbeda jika Jokowi sudah didaftarkan sebagai capres PDIP di KPU. Atau sudah ada penetapan nomor urut Pasangan calon presiden dan wakil presiden dari KPU, maka mungkin gugatan terhadap Jokowi dapat diajukan. (JIBI/Solopos/Antara/Detik)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya