SOLOPOS.COM - Ilustrasi pertambangan batu bara (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Pelaku usaha pertambangan batu bara menanggapi positif kebijakan pemerintah mencabut ribuan izin usaha pertambangan mineral dan batu bara akibat melanggar ketentuan pemerintah.

Presiden Joko Widodo menegaskan pencabutan izin usaha dilakukan terhadap perusahaan tambang yang menyalahi izin. Sedikitnya 2.078 perusahaan pertambangan dicabut izin usahanya pada Kamis (6/1/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mendukung tindakan yang diambil Presiden. Menurutnya, perusahaan tambang harus konsisten mengikuti kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

“Kita tentu mendukung aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah. Perusahaan pertambangan harus konsisten dengan aturan yang ada,” katanya kepada Bisnis, Kamis.

Baca Juga: Target Reservasi Hotel di DIY Meleset di Libur Akhir Tahun

Lebih lanjut, tata kelola pertambangan harus dijalankan oleh perusahaan sesuai regulasi terkait mineral dan batu bara. Pasalnya hal ini akan berdampak pula pada citra Indonesia di mata global.

Dalam praktiknya, asosiasi turut melakukan seleksi ketat bagi perusahaan tambang yang ingin bergabung dengan APBI. Langkah ini untuk memastikan tidak adanya perusahaan tambang nakal yang menjadi anggota.

Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Anggawira menyebutkan bahwa pencabutan izin ini menyangkut perizinan dan teknis perusahaan tambang yang bermasalah.

“Ini langkah yang cukup baik. Hanya saja mesti melihat kepastian skala usaha , jangan sampai usaha di bidang pertambangan hanya dikuasai oleh pertambangan besar, oleh oligarki yang akhirnya memengaruhi kebijakan,” terangnya kepada Bisnis.

Baca Juga: Dampak Kurangnya Stok Batubara, Erick Thohir Ganti Direktur Energi PLN

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mencabut 2.078 izin usaha pertambangan mineral dan batu bara akibat melanggar sejumlah peraturan pemerintah.

Dalam keterangan video, Presiden menyebutkan bahwa pencabutan izin usaha dilakukan terhadap perusahaan yang tidak menjalankan aktivitas sesuai izin, tidak produktif, melakukan pengalihan izin hingga tidak menjalankan aktivitas pertambangan sesuai peruntukan.

“Hari ini, sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan Minerba, kita cabut,” katanya, melalui kanal Youtube, Setpres, Kamis (6/1/2022).

Dia menjelaskan bahwa perusahaan tersebut tidak pernah menyampaikan rencana kerjanya. Mereka juga sudah bertahun-tahun tidak menjalankan izin meski telah diberikan lampu hijau dari pemerintah.

“Ini yang menyebabkan tersanderanya pemanfaatan SDM untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya