SOLOPOS.COM - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. (kabar24.bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo akrab disapa Jokowi akan melantik Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Rabu (13/10/2021) siang ini.

Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono, membenarkan bahwa Presiden Jokowi akan melantik Dewan Pengarah BRIN siang ini. “Iya (pelantikan) BRIN, dewan pengarah,” kata Heru seperti dilansir detikcom, Rabu (13/10/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Rencana pelantikan di Istana Negara, Jakarta. Namun, Heru tak menjelaskan detail siapa saja yang akan dilantik bersama Megawati. “Iya (Megawati). Lainnya belum tahu,” tutur dia.

Baca Juga : 10 Berita Terpopuler: Duel Derbi Mataram – Bapak Pembuang Bayi Wonogiri

Dengan pelatikan itu maka Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, akan menjadi Ketua Dewan Pengarah pada dua badan. Satu jabatan lain Megawati, yakni Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Presiden Joko Widodo melantik Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No.33/2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Perpres mencakup penjabat Dewan Pengarah, anggota, dan unsur pelaksana. Dalam perpres, BRIN disebutkan lembaga pemerintah yang menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi, dan inovasi terintegrasi.

Baca Juga : Pengamat: Demokrasi Terpimpin Ala Megawati Picu Perpecahan Partai

Perpres BRIN juga mengatur Badan Riset dan Inovasi Daerah atau Brida. BRIN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden sedangkan Brida dibentuk pemerintah daerah.

Tugas BRIN membantu presiden menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi, dan inovasi nasional terintegrasi serta monitoring, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Brida. BRIN memiliki dewan pengarah dan pelaksana. Pasal 7 ayat (1) Perpres BRIN menyatakan susunan Dewan Pengarah BRIN terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota.

Baca Juga : Sultan Jogja Usulkan 1 Maret Jadi Hari Besar Nasional

“Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara ex-officio berasal dari unsur Dewan Pengarah badan yang menyelenggarakan pembinaan ideologi Pancasila,” bunyi pasal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya